BALI EXPRESS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkap bahwa Ridwan Kamil melakukan bagi-bagi uang (saweran) dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, Senin, (29/1/2024).
Syaiful Bachri membenarkan jika faktanya dalam video memang dilakukan saweran kepada pemenang lomba joget.
"Betul, ya memang fakta videonya kan ada saweran, berkaitan dengan lomba joget itu kan. Kemudian dari yang bersangkutan dikatakan bahwa posisinya antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dan juga terbatas hanya dua sampai tiga orang begitu," bebernya, dikutip ANTARA.
Meski terdapat bagi-bagi uang (saweran), Syaiful Bachri mengatakan bahwa Bawaslu Jabar belum bisa memberikan kepastian apakah Ridwan Kamil melakukan pelanggaran pemilu terkait dengan politik uang atau tidak dikarenakan proses pemeriksaanya masih berjalan.
Selain memeriksa terkait kegiatan bagi uang saweran dan pelibatan BPD, pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui kegiatan tersebut masuk dalam konteks kampanye atau tidak.
Bawaslu Jabar akan menyelidiki yang berkaitan dengan kampanye mulai dari pemberitahuan, alat peraga, penyebaran bahan kampanye, dan segala macamnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil sebelumnya dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan politik uang di Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya.
Editor : Wiwin Meliana