TABANAN, BALI EXPRESS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, Bali menjadwalkan untuk menindak ribuan APK (Alat Peraga Kampanye) calon legislatif (caleg), Senin, 5 Februari 2024.
Ribuan APK yang bersiap diberangus itu berada di tiga Kecamatan di Kabupaten. APK itu melanggar ketentuan.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menyebutkan dari pengawasan yang dilakukan selama ini, Bawaslu mencatat sekitar 1.503 APK milik para caleg melanggar ketentuan pemasangan APK.
Narta memastikan ribuan APK melanggar itu sebagain besar berada di tiga kecematan.
"Ribuan APK yang melanggar ini, sebagian besar ada di tiga kecamatan di Kabupaten Tabanan, yakni di Kecamatan Kerambitan, Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan,” ungkap Narta, Minggu, 4 Februari 2024.
Sebelum melakukan penindakan, Bawaslu Tabanan sudah merekomendasikan ke KPU Tabanan sekitar dua pekan lalu.
Harapannya agar ditindaklanjuti oleh pemilik APK. ”Namun sampai saat ini belum ada tindakan," jelasnya.
Ribuan APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan ini, diakui Narta selain melanggar ketentuan, juga berpotensi melanggar arus lalu lintas karena dipasang tidak sesuai tempatnya.
Baca Juga: Air Kelapa Hijau, 8 Rahasia Kesehatan Alami untuk Meredakan Berbagai Gejala Sakit
“Seperti halnya di simpang Gerokgak (Kecamatan Penebel,Red) itu sudah menganggu trotoar,” tegasnya.
Lanjut Narta, pada 21 Januari 2024, seorang warga harus dilarikan ke Puskesmas karena mengalami luka lecet akibat tertimpa APK yang terlepas dari tempat pemasangannya di Kecamatan Kediri.
Dalam penindakan hari ini, Bawaslu akan menggandeng KPU dan Satpol PP.
"Kami sudah bersurat kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban APK yang melanggar ini, karena ini memang sifatnya urgent, apalagi saat ini sudah memasuki musim angin kencang," tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan