Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Surat Suara Tertukar, KPU Buleleng Putuskan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS

Dian Suryantini • Kamis, 15 Februari 2024 | 14:50 WIB
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana memastikan dua TPS di Buleleng melaksanakan pemungutan suara ulang.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana memastikan dua TPS di Buleleng melaksanakan pemungutan suara ulang.

SINGARAJA, BALI EXPRESS- Surat suara di TPS 5 dan 6 di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, tertukar pada Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024.

Setelah kejadian itu, KPU Kabupaten Buleleng memastikan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan dua TPS tersebut sudah dipastikan akan dilakukan pemungutan suara ulang.

Hal tersebut terjadi lantaran adanya human eror. Tertukarnya surat suara sejatinya dapat diatasi dengan melakukan PSU menggunakan surat suara PSU yang disediakan.

Namun untuk memastikan hak suara tersalur dengan baik serta meminimalkan kecurangan, maka PSU dilakukan pada hari lain.

"Ini pasti diulang. Karena kami ingin pemungutan suara ini berjalan dengan baik," ungkapnya usai melakukan rapat Pleno di kantor KPU Kabupaten Buleleng, Rabu malam. 

Dudhi menambahkan, terkait waktu pelaksanaan masih belum ditentukan. KPU Buleleng masih menunggu surat pengusulan dari KPPS dan PPK.

"Setelah datang usulan itu, baru bisa kami lakukan PSU," ujarnya. 

Batas waktu dilakukannya PSU adalah 10 hari setelah dilakukan pemungutan suara awal.

Kebutuhan surat suara untuk pelaksanaan PSU nanti pun sudah disiapkan KPU Buleleng.

"Kami sudah siap itu, tinggal menunggu pelaksanaannya saja," imbuhnya.

Hingga kini hanya dua TPS tersebut yang akan melakukan PSU. Sementara TPS lain terpantau aman dan lancar. 

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Ariani saat ditemui di TPS 5 Temukus membenarkan empat TPS di Buleleng berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.

Rinciannya TPS 5 dan 6 di Dusun Munduk Waban, Desa Pedawa. Kondisi ini tejadi karena surat suara untuk anggota DPRD Kabupaten yang tertukar.

Kedua TPS tersebut semestinya menerima surat suara anggota DPRD untuk dapil 8 (Banjar).

Namun, faktanya mereka menerima surat suara anggota DPRD untuk dapil 3 (Kubutambahan). (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #pemilu 2024 #pemungutan suara ulang #surat suara #buleleng