AMLAPURA, BALI EXPRESS - Pencalonan kepala daerah pada Pilkada Karangasem 2024 tidak hanya bisa dilakukan oleh partai politik saja.
Masyarakat yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau independen juga terbuka lebar pada Pilkada Karangasem November tahun ini.
Terpenting adalah mampu memenuhi syarat dukung minimal yang sudah ditentukan KPU.
Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa mengungkapkan, untuk maju jalur independen diharuskan mengumpulkan dukungan minimal 33.052 kartu tanda penduduk (KTP).
Dukungan itu minimal tersebar di lima kecamatan dari delapan yang ada di Kabupaten Karangasem.
Jumlah tersebut minimal tersebut dihitung dari 8,5 persen dari jumlah penduduk Karangasem yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
Seperti diketahui jumlah pemilih Pemilu 2024 sebanyak 388.854 orang.
“Saat ini jumlah pemilih di Karangasem ada sebanyak 388.854, artinya calon yang akan maju melalui jalur independen minimal harus punya dukungan KTP sebanyak 33.052,” ujarnya, Kamis, 4 April 2024.
Tidak cukup sampai di situ, nantinya KTP yang dikumpulkan tersebut akan diverifikasi oleh tim KPU untuk memastikan dukungan tersebut.
“Artinya calon independen harus menyiapkan dukungan KTP lebih banyak dari syarat minimal, karena nantinya pasti ada saja pendukung yang tidak ditemukan dan yang lainnya,” lanjutnya.
Sebelum Pileg yang berlangsung Februari lalu, terdapat satu nama yang dikabarkan akan maju sebagai calon independen.
Ia adalah I Wayan Kari Subali yang saat ini masih menduduki kursi DPRD Provinsi Bali.
Politikus Partai Nasdem ini bahkan tidak mencalonkan diri kembali dalam perebutan kursi di DPRD Bali tersebut. (*)
Editor : I Made Mertawan