Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Syarat Calon Independen Pilkada Buleleng Minimal Kantongi 45.893 Dukungan

Dian Suryantini • Sabtu, 4 Mei 2024 | 23:00 WIB
KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana.
KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana.

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon independen pada Pilkada Buleleng 2024.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon independen di Buleleng adalah mengumpulkan minimal 45.893 dukungan yang terverifikasi melalui Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana menjelaskan bahwa jumlah dukungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 16 Pasal 41 Ayat 2 No. B.

Penyebaran dukungan juga harus minimal mencakup lima kecamatan di Kabupaten Buleleng.

Komitmen untuk menyebarkan informasi ini secara luas diharapkan dapat menarik minat dari berbagai tokoh di Kabupaten Buleleng yang berpotensi untuk maju dalam pesta demokrasi tersebut. 

"Jadi, calon independen harus mengumpulkan sebanyak 7,5 persen atau 45.893 dukungan di Kabupaten Buleleng yang memiliki penduduk keseluruhan sebanyak 611.901 jiwa,” kata Udiyana, Sabtu, 4 Mei 2024.

“Sebanyak 45 ribu lebih itu tentunya juga harus tersebar minimal pada 5 Kecamatan di Kabupaten Buleleng,” tambahnya.

Udiyana berharap agar proses penetapan calon independen berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Ia juga mengharapkan kerja sama dari para tokoh yang mendaftar sebagai calon independen dalam melalui setiap tahapan yang ada.

Dengan dukungan yang telah terkumpul, calon independen siap untuk memperjuangkan visi dan misinya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng yang akan datang. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pilkada #calon independen #buleleng