BALIEXPRESS.ID - Isu pembagian Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di Badung kembali menjadi sorotan. Kabupaten Badung, yang memperoleh pendapatan PHR terbesar di Bali, selama ini langsung membagikan dana tersebut ke kabupaten/kota lain. Namun, pembagian ini kerap diwarnai tudingan adanya motif politik.
Fraksi Gerindra DPRD Bali menyuarakan agar pembagian dana PHR dikembalikan ke pola lama, di mana distribusinya dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Ketua Fraksi Gerindra, I Ketut Juliartha, dalam pandangan umum di Sidang Paripurna ke-22 DPRD Bali pada 19 Agustus 2024, menyatakan bahwa Pemprov Bali sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat seharusnya bertanggung jawab dalam mengatur distribusi PHR ke kabupaten/kota yang tertinggal.
Menurut Juliartha, dengan Pemprov Bali sebagai koordinator, distribusi dana PHR akan lebih terarah dan diawasi dengan ketat, terutama terkait dengan pelaksanaan perda yang berkaitan dengan pariwisata di Bali.
Menanggapi usulan ini, Sekda Bali Dewa Made Indra menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan dan membahas usulan tersebut, meskipun baru Fraksi Gerindra yang mengemukakan pandangan ini.
Dewa Made Indra menjelaskan bahwa pembagian PHR dari Badung ke enam kabupaten memang pernah dilakukan melalui Pemprov Bali.
Kini, Gerindra menginginkan agar pola tersebut dikembalikan.
Namun, keputusan final belum bisa diambil, dan usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut dalam pembahasan berikutnya.
"Kami akan membahas ini lebih lanjut, karena ini masih pandangan umum. Kita tunggu respon dari fraksi-fraksi lainnya," ujar Dewa Made Indra.
Bupati Badung dikenal aktif membagikan dana PHR ke kabupaten-kabupaten di luar Badung.
Namun, dengan munculnya wacana ini, masa depan skema pembagian dana tersebut bisa jadi akan mengalami perubahan.
Masyarakat Bali pun kini menanti langkah apa yang akan diambil untuk memastikan pembagian PHR berjalan adil dan transparan. ***
Editor : I Putu Suyatra