Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Resmi Daftar Pilkada Bangli 2024, Bupati Sedana Arta dan Wabup Diar Ajukan Cuti

I Made Mertawan • Selasa, 3 September 2024 | 15:13 WIB
Bakal paslon bupati dan wakil bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta- I Wayan Diar daftar ke KPU Bangli, Kamis (29/8/2024).
Bakal paslon bupati dan wakil bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta- I Wayan Diar daftar ke KPU Bangli, Kamis (29/8/2024).

BALIEXPRESS.ID- Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Wakil Bupati (Wabup) I Wayan Diar resmi mengajukan cuti terkait keikutsertaannya dalam Pilkada Bangli 2024.

Pasangan Sedana Arta-Diar yang berstatus petahana ini telah mendaftar ke KPU Bangli.

Saat dikonfirmasi, Sedana Arta menyatakan bahwa dirinya sudah mengajukan cuti.

“Sudah,” ungkap Sedana Arta saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (2/9/2024).

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Bangli Putu Agus Muliawan juga membenarkan pengajuan cuti tersebut.

Menurutnya, Sedana Arta dan Diar mengajukan surat cuti sesaat setelah mendaftar di KPU Bangli pada Kamis (29/8/2024).

Surat tersebut langsung diproses dan diajukan ke Pemprov Bali keesokan harinya.

“Prosesnya sudah di provinsi, untuk bupati dan wakil bupati,” kata Agus.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bangli I Made Surya Dharma Yudha menjelaskan bahwa kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024 wajib cuti selama masa kampanye.

Kampanye Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Surya Dharma menegaskan bahwa meskipun belum ada PKPU terbaru mengatur soal cuti selama kampanye pada Pilkada 2024, namun aturan ini sudah tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

Selain itu, ada juga surat dari Pemprov Bali Nomor B.36.100/39511/PEM OTDA/B.PEMKESRA.

Dalam surat tertanggal 26 Agustus 2024 tersebut, permintaan cuti di luar tanggungan negara harus disampaikan kepada gubernur paling lambat 30 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Surya Dharma menyebutkan bahwa petahana harus sudah mengantongi izin cuti paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai.

Seperti diketahui, pada Pilkada Bangli tahun ini, pasangan petahana Sedana Arta-Diar akan bersaing dengan dua pasangan calon lainnya, yaitu Ida Bagus Gde Giri Putra-I Made Subrata dan Raden Cahyo Adhi Nugroho Martosubroto.

Ketiga pasangan calon tersebut telah mendaftar pada hari yang sama. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pilkada #bangli #sedana arta