Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dikritik Giri Prasta Soal Hibah Rp 1 Miliar untuk Banjar Adat, Suyadinata Beri Jawaban Telak: Bupati Badung Sendiri yang Teken Aturan Itu

Putu Resa Kertawedangga • Rabu, 4 September 2024 | 00:08 WIB

 

Bapaslon Suyadinata saat memberikan tanggapan di Abiansemal, Selasa (3/9).
Bapaslon Suyadinata saat memberikan tanggapan di Abiansemal, Selasa (3/9).

BALIEXPRESS.ID - Usai dikritik oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Suyasa - Putu Alit Yandinata langsung memberikan tanggapan.

Bapaslon Suyadinata ini pun menanggapi dengan santai pernyataan melajah malu atau belajar dulu dalam merancang program.

Sebab program Rp 1 miliar untuk banjar adat per tahun dinilai tidak dapat dilaksanakan.

Suyadinata pun menilai kritik dari Giri Prasta keliru, sebab ada aturan yang memperbolehkan hal tersebut.

I Wayan Suyasa menyatakan, pernyataan Bupati Giri Prasta sebagai pertanda kepedulian yang tinggi kepada pasangan calon Suyadinata.

Apalagi ada dua pernyataan yang telah disampaikan, apakah boleh hibah Rp 1 miliar berturut-turut, diikuti dengan kalimat melajah nak malu.

Kemudian apakah DPRD akan setuju dengan program ini?. 

“Pernyataan tersebut kurang lengkap. Ia menyatakan tiap banjar adat akan mendapat hibah Rp 1 miliar per tahun anggaran. Namun program kami tidak hanya banjar adat yang mendapatkan anggaran Rp 1 miliar per tahun anggaran, desa adat di Kabupaten Badung pun kami akan berikan anggaran Rp 2 miliar per tahun anggaran selama kami menjabat,” ujar Suyasa didampingi Alit Yandinata bersama tim pemenangan, di Abiansemal, Selasa (3/9). 

Ia menegaskan pernyataan terkait diberikan terus menerus adalah keliru.

Sebab Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 membolehkan pemberian hibah terus menerus sepanjang ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Suyasa juga menilai pernyataan Bupati Giri Prasta bertolak belakang dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

“Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 ini ditandatangani oleh Bupati Badung (I Nyoman Giri Prasta, Red) sendiri, yang membantah bahwa hibah tidak boleh diberikan secara terus menerus. Faktanya, ada tujuh lembaga yang boleh menerima hibah tiap tahun dari Pemkab Badung. Selain itu, Pasal 3 ayat 3 angka 8 Perbup 8/2022 memberikan ruang bagi desa adat dan/atau banjar adat untuk menerima hibah tiap tahun,” jelasnya. 

Kemudian ada juga aturan dari Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.

Di dalamnya pun membenarkan hibah dapat diberikan secara terus menerus setiap tahun anggaran. 

“Permendagri memberikan ruang bagi pemberian hibah kepada desa adat dan/atau banjar adat secara terus menerus, selama ada regulasi yang memberi landasan hukum. Kami bahkan berencana mengubah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 untuk memungkinkan pemberian hibah secara terus menerus kepada desa adat dan banjar adat,” terang politisi asal Penarungan tersebut. 

Ketua DPD Partai Golkar Badung ini juga menjelaskan, pernyataan terkait apakah DPRD akan menyetujui, menunjukkan seolah-olah seluruh anggota DPRD tidak menyetujui.

Baik menolak program  Rp 1 miliar per banjar adat atau Rp 2 miliar per desa adat. 

“Jika demikian, anggota DPRD tentu akan disorot publik karena menolak hibah yang jelas bertujuan meringankan beban krama banjar adat dalam menjalankan upacara Panca Yadnya dan kegiatan adat lainnya sehari-hari,” tegasnya.

Suyasa juga menekankan Perbup adalah peraturan di bawah tingkat Perda, maka peraturannya tidak memerlukan persetujuan DPRD dalam penyusunannya.

“Peraturan Bupati tak memerlukan persetujuan DPRD, karena ini adalah wewenang Bupati. Namun, dalam APBD, tentu akan memerlukan persetujuan DPRD. Namun, jika DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat Badung, mereka tidak akan menghambat program ini,” terangnya.

Lebih lanjut Suyasa menegaskan, jika dipercaya menjadi pemimpin Badung maka akan fokus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Dirinya memastikan PAD dapat mencapai Rp 12-15 triliun. 

“Sekali lagi kami hormati, kami hargai, jangankan figur yang kami hormati memberikan suatu masukan dan saran. Kami bagian dari manusia yang tidak luput dari kekeliruan. Kami masih memerlukan proses pembelajaran, kami hormati pendapat masyarakat,” katanya.

“Kami ini sumbang saran tokoh-tokoh siapa pun yang ada di Badung untuk bisa memberikan yang terbaik serta sempurna kepada masyarakat, mudah-mudahan kami yang diberikan oleh masyarakat, dan kami akan memberikan yang terbaik dan sempurna," pungkasnya.

Giri Prasta Tantang Program Rp 1 Miliar per Banjar: Itu Tidak Mungkin, Belajar Dulu!

Sebelumnya, suhu politik di Kabupaten Badung mulai memanas, terutama setelah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengomentari program ambisius dari salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang berencana menggelontorkan Rp 1 miliar per banjar adat setiap tahun.

Dalam sebuah acara pelantikan Penjabat Sekda Badung pada Senin (2/9), Giri Prasta secara tegas menyatakan bahwa program tersebut tidak realistis dan hampir mustahil untuk dilaksanakan. Ia bahkan secara tersirat meminta bapaslon tersebut untuk "melajah nae malu" (belajar dulu) sebelum membuat janji politik yang sulit direalisasikan.

Komentar ini muncul ketika Giri Prasta sedang memuji kinerja I Wayan Adi Arnawa, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Badung dan kini siap bertarung dalam Pilkada 2024 sebagai calon Bupati Badung.

Giri Prasta, yang juga Ketua DPC PDIP Badung, menegaskan dukungannya terhadap Adi Arnawa, yang diusung oleh PDIP dan Partai Demokrat.

"Saya berdoa dan akan berusaha sekuat tenaga untuk mendukung Bapak Adi Arnawa menjadi Badung satu. Saya yakin beliau akan menyempurnakan program Giri-Asa yang sudah berjalan," ujar Giri Prasta.

Dalam kesempatan itu, Giri Prasta menegaskan bahwa dukungannya didasari oleh keyakinan bahwa program-program yang telah dirintisnya bersama Giri-Asa akan dapat diteruskan dan disempurnakan di bawah kepemimpinan Adi Arnawa.

Dengan 30 kursi yang dikuasai PDIP-Demokrat dari total 45 kursi di DPRD Badung, Giri Prasta menyebut pengambilan keputusan yang korum sangat mudah dicapai.

Namun, yang menjadi sorotan adalah ketika Giri Prasta menantang program dari bapaslon lain yang menjanjikan hibah Rp 1 miliar per banjar adat setiap tahun.

"Hibah itu tidak boleh diberikan setiap tahun berturut-turut. Apakah DPRD akan menyetujui program seperti itu? Melajah dulu sebelum membuat janji-janji besar," sindir Giri Prasta dengan nada tegas.

Giri Prasta juga menekankan pentingnya menyelaraskan agenda kerja dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Badung, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pernyataan Giri Prasta ini tentu saja menambah bumbu dalam dinamika politik Badung menjelang Pilkada 2024, membuat publik semakin penasaran akan bagaimana persaingan ini akan berlanjut dan siapa yang akhirnya akan memenangkan hati warga Badung. ***

 
 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#bupati #Wayan Suyasa #pilkada #giri prasta #Banjar #alit yandinata #Golkar #Hibah