BALIEXPRESS.ID - KPU Bali menyatakan bahwa dua pasangan calon (Paslon) dalam Pilgub Bali telah memenuhi syarat administrasi.
KPU Bali juga telah mengumumkan hal ini kepada kedua paslon, yaitu Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dan I Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS).
"Semua calon sudah memenuhi syarat administratif. Sudah kami umumkan kemarin," ungkap Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat diwawancarai, Sabtu (14/9/2024).
Pada tahap selanjutnya, pihaknya kini masih menunggu tanggapan dari masyarakat.
Pihaknya pun mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya ke KPU Bali.
"Mungkin di sana disebutkan tidak pailit, ternyata mungkin ada pailit. Sampaikan ke kami, nanti kami klarifikasi," jelasnya.
Setelah itu, pada 22 September 2024 akan digelar rapat pleno untuk penetapan calon.
Kemudian pada 23 September dilakukan pengundian nomor urut yang digelar di kantor KPU Bali.
"Di samping pengundian nomor urut, juga penandatanganan deklarasi Pemilu damai," ujarnya.
Sementara itu, pada Pilkada 2024, KPU Bali menargetkan partisipasi pemilih sebesar 75 persen.
Selain itu, KPU berharap tidak ada sengketa Pemilu yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan permasalahan dapat diselesaikan di Bali.
"Agar sama seperti saat Pileg kemarin tak ada sampai ke MK. Semua permasalahan pemilu bisa diselesaikan di Bali," terangnya.
Untuk mencapai target 75 persen partisipasi pemilih, KPU Bali akan meningkatkan sosialisasi, terutama pada September dan Oktober.
KPU kabupaten/kota akan fokus pada sosialisasi serta pengawasan kampanye.
Selain itu, KPU juga akan mendeklarasikan relawan demokrasi dari 11 segmen masyarakat.
"Nanti mereka akan melakukan sosialisasi di 11 segmen itu, ada difabel, perempuan, termarjinalkan dan lainnya," tutupnya. (*)
Editor : I Made Mertawan