BALIEXPRESS.ID - Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Denpasar, terdapat 1.001 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 43 desa dan kelurahan.
Setiap TPS akan dilayani oleh 7 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Total petugas KPPS yang akan direkrut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar mencapai 7.007 orang.
Baca Juga: Kelanjutan Tol Mengwi-Gilimanuk Belum Jelas, Ketua Tim Sebut Masih Tunggu Dana Pengadaan Tanah
Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, pada Selasa (17/9).
Selain merekrut 7.007 KPPS, pihaknya juga akan merekrut sebanyak 2.002 orang petugas ketertiban atau gastib.
"Jadi untuk di Denpasar ada 1.001 TPS yang tersebar di 43 desa dan lelurahan. Untuk KPPS ada 7 orang per TPS dan dua orang petugas keamanan," sebutnya.
Pendaftaran calon petugas KPPS akan berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024.
Pendaftaran ini dilakukan langsung di sekretariat PPS desa atau kelurahan.
Pendaftar harus terdaftar sebagai pemilih dan bukan anggota partai politik.
Tahapan berikutnya adalah penelitian administrasi calon anggota KPPS yang akan dilaksanakan pada 18-29 September 2024.
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 30 September - 2 Oktober 2024.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan pada 30 September - 5 Oktober 2024.
Hasil seleksi akan diumumkan pada 5-7 Oktober 2024, dan penetapan anggota KPPS dilakukan pada 7 November 2024.
"Untuk pelantikan anggota KPPS digelar 7 Novemnber 2024. Setelah dilantik mereka langsung bekerja sampai 8 Desember 2024," imbuhnya.
Sementara itu, untuk honor ketua KPPS diberikan sebesar Rp 900 ribu, dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu.
Sedangkan untuk honor petugas ketertiban atau gastib Rp 650 ribu.(ika)
Editor : Rika Riyanti