BALIEXPRESS.ID – Dua orang korban pengancaman dan intimidasi karena berbeda pilihan politik pada masa kampanye Pilkada 2024 di Tabanan mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan untuk melapor pada Minggu (6/10).
Dua orang korban tersebut adalah Jro Mangku Ketut Widiana yang merupakan pemangku di Pura Melanting Pasar Tabanan.
Dia mendapat ancaman akan dipecat dari susunan kepemangkuan di Pura Melanting pada tanggal 30 September 2024.
Selanjutnya adalah I Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesitu Tengah Kaja, Desa Kesitu Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan.
Dia didatangi 40 orang karena berbeda pilihan politik.
Kedatangan dua orang ini, didampingi oleh tim pengacara calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya atau De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).
“Inti dari pelaporan ini peringatan bagi siapapun. Kami tidak akan gentar. Kami akan usut sampai manapun. Itu poin dari kami sampai melakukan pelaporan ini,” jelas anggota LAGAS, I Wayan Mustika Eko Yuda.
Laporan yang dilakukan oleh kedua korban ini, dijelaskan Wayan Eko, sesuai dengan hasil analisa yang dilakukan oleh Tim LAGAS ketika mendapat aduan dari kedua korban pada Hari Jumat, 4 Oktober lalu.
Terkait dengan laporan tersebut, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyebutkan, sesuai dengan mekanisme pelaporan pelanggaran ke Bawaslu, laporan yang dilakukan oleh dua warga ini sudah sesuai.
"Laporan itu dilakukan pelapor, didampingi kuasa hukum yang mendapatkan kuasa. Dalam prosesnya nanti, laporan korban akan dirangkum ke dalam form A1 yang berisi uraian kejadian dan siapa terlapornya. Selanjutnya, pelapor akan mendapatkan form A3 sebagai tanda terima laporan. “Hari ini sampai di sana (form A3),” jelasnya.
Narta menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan dikaji oleh pimpinan Bawaslu dalam waktu dua kali 24 jam untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
Jika dalam pengkajian tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka prosesnya akan dilanjutkan.
"Nanti setelah pengkajian akan diketahui apakah jenis pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran pidana atau tidak. Saat ini kami di Bawaslu belum bisa menentukan apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak," tambahnya.
Editor : Nyoman Suarna