BALIEXPRESS.ID- Keberadaan alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangli yang masih marak di Kabupaten Bangli mendapat tanggapan dari Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan.
Lidartawan menegaskan bahwa setelah KPU memasang alat peraga kampanye (APK), tidak ada lagi toleransi buat APS tersebut.
Lidartawan menegaskan bahwa seluruh APS paslon harus diturunkan.
Baca Juga: Foto Camat Bangli Bersama Calon Bupati Viral di Medsos, Bawaslu Bergerak
Hal tersebut disampaikan Lidartawan usai rapat koordinasi dengan Forkompinda Bangli dan pihak terkait lainnya di Bangli pada Selasa (8/10/2024).
Lidartawan menyebutkan bahwa APK yang difasilitasi KPU mulai dipasang kemarin.
“Kami sekarang sudah pasangkan APK, yang sebelumnya (APS) harus diturunkan,” jelas Lidartawan.
Baca Juga: Musim Kemarau Panjang, Lima Embung Kering, Pasokan Air Masyarakat Menipis
Selain APK yang difasilitasi KPU dan bisa diperbanyak 200 persen oleh paslon, Lidartawan menegaskan bahwa itu tidak boleh ada alat peraga dalam bentuk lain.
Apabila ditemukan keberadaan baliho, spanduk atau bentuk lain dari paslon di luar APK, Bawaslu Bangli harus segera membuat surat rekomendasi agar pihak terkait bisa bertindak.
Jika Bawaslu kabupaten belum ada tindakan, maka Bawaslu Bali bisa segera memberikan perintah.
Katanya, hal kecil yang tidak segera diatasi bisa menjadi masalah besar.
Anggota Bawaslu Bangli I Nengah Purna memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan pendataan berkaitan dengan APS untuk direkomendasikan ke KPU Bangli.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat APS dari ketiga paslon.
Namun Purna enggan merinci paslon mana yang memasang APS paling banyak. “Yang jelas, 3 paslon, semua ada,” tegasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan