Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bawaslu Bangli Temukan 714 APK Langgar Aturan, Pjs Bupati Beri Batas Waktu 3 Hari untuk Tim Paslon

I Made Mertawan • Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:40 WIB
APK berupa baliho paslon gubernur Bali dipasang di depan kantor Bawaslu Bangli di Jalan Merdeka, Bangli.
APK berupa baliho paslon gubernur Bali dipasang di depan kantor Bawaslu Bangli di Jalan Merdeka, Bangli.

BALIEXPRESS.ID- Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangli I Made Rentin menanggapi maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bangli serta paslon gubernur dan wakil gubernur Bali di Kabupaten Bangli.

Berdasarkan data Bawaslu Bangli, sekitar 714 APK melanggar aturan, baik itu tempat pemasangan tidak sesuai zona maupun desain dan ukuran yang tidak memenuhi ketentuan.

Dari jumlah APK tersebut, belum semua diturunkan oleh KPU Bangli, meskipun Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rentin menggelar rapat bersama Forkopimda, KPU Bangli, Bawaslu serta tim pemenangan paslon pada Selasa (22/10/2024).

Dalam rapat yang digelar di Desa Wisata Penglipuran, diputuskan bahwa tim gabungan akan bergerak untuk menurunkan semua APK yang melanggar ketentuan.

Sebelum itu dilakukan, tim pemenangan paslon diberikan waktu tiga hari untuk menurunkan secara mandiri APK tersebut.

Dua tim paslon, yaitu paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Raden Cahyo Adhi Nugroho Martosubroto - I Gusti Winuntara serta tim paslon Sang Nyoman Sedana Arta - I Wayan Diar menyatakan sepakat untuk menurunkan APK mereka secara mandiri.

I Wayan Sedia, perwakilan dari paslon Raden Cahyo-Winuntara, menegaskan bahwa pihaknya sudah bergerak menurunkan APK yang melanggar aturan sejak beberapa hari lalu.

Ia juga berjanji bahwa pemasangan APK selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Jika nanti masih ada yang melanggar hingga Jumat, kami persilakan tim gabungan untuk menurunkannya," kata Sedia.

"Kami sepakat untuk mengikuti aturan. Sebelumnya, kami juga sudah menurunkan beberapa APK," tambah perwakilan dari paslon Sedana Arta-Diar.

Sikap berbeda ditunjukkan oleh I Nengah Sutawa, ketua tim paslon Ida Bagus Gede Giri Putra - I Made Subrata.

Sutawa tidak menyatakan kesiapan timnya untuk menurunkan sendiri APK yang melanggar aturan.

Ia memilih untuk mempersilakan tim gabungan yang menurunkannya.

"Jika kami menunggu masing-masing paslon, mungkin hingga akhir pilkada APK tersebut tidak akan diturunkan," kata Sutawa.

Ia juga menyinggung netralitas KPU Bangli dan Bawaslu Bangli. Ia menuding penyelenggara tersebut tidak netral dalam menindak pelanggaran APK.

Sutawa mengaku sengaja memasang baliho di depan kantor Bawaslu Bangli sebagai bentuk protes atas ketidakpuasan terhadap kinerja Bawaslu, karena ada APK paslon lain yang melanggar namun tidak diturunkan.

Menanggapi sikap ketiga tim paslon tersebut, Rentin menegaskan bahwa tim gabungan akan tetap turun menyisir APK yang melanggar aturan dan masih terpasang pada Jumat (25/10/2024).

Rentin akan memimpin langsung kegiatan yang melibatkan Satpol PP, KPU, Bawaslu, serta TNI-Polri yang bertugas mengamankan.

Selain itu, tim paslon juga dipersilakan untuk ikut terlibat.

"Pemasangan APK berikutnya wajib sesuai dengan regulasi yang ada," tegas Rentin. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#apk #pilkada #bangli