Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Turunkan APK Langgar Aturan, Satpol PP Bangli Kerahkan Kekuatan Penuh

I Made Mertawan • Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:45 WIB
APK berupa baliho yang diturunkan tim gabungan menumpuk di gudang KPU Bangli.
APK berupa baliho yang diturunkan tim gabungan menumpuk di gudang KPU Bangli.

BALIEXPRESS.ID- Tim gabungan di Kabupaten Bangli menjadwalkan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bangli serta paslon gubernur dan wakil gubernur Bali pada hari ini Jumat (25/10/2024).

Penurunan APK yang melanggar aturan ditargetkan tuntas dalam satu hari.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Bangli sebagai ujung tombak akan menurunkan kekuatan penuh.

Tidak hanya personel Pol PP, personel Linmas (Perlindungan Masyarakat) di semua desa/kelurahan juga dilibatkan.

Seperti diketahui, Linmas berada di bawah koordinasi Satpol PP. "Seluruh personel Satpol PP dan Linmas kami kerahkan," tegas Kasat Pol PP Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma saat ditemui pada Kamis (24/10/2024).

Suryadarma merinci bahwa jumlah personel Pol PP yang diturunkan sebanyak 20 orang, sedangkan personel Linmas sekitar 35 hingga 40 orang di setiap desa atau kelurahan.

Mereka siap menurunkan APK yang melanggar aturan, sesuai rekomendasi dari Bawaslu.

Satpol PP telah menyiapkan truk untuk mengangkut APK yang merupakan pinjaman dari Dinas Pekerjaan Umum Bangli sebanyak dua unit, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminjamkan tiga unit truk.

Jika diperlukan, BPBD Provinsi juga sudah siap siaga. “Nanti, baliho yang kami turunkan akan dilepas dari kerangkanya untuk memudahkan pengangkutan agar tidak memakan banyak tempat,” ujar Suryadarma.

Selain mengkoordinasikan anggota internal, Suryadarma telah berkoordinasi dengan para camat untuk menyampaikan rencana penertiban APK tersebut.

Ia pun mempersilakan masyarakat yang ingin mengambil APK yang diturunkan, seperti baliho atau kayunya.

"Kalau ada yang mau mengambil, silakan saja. Itu akan meringankan tugas kami karena tidak perlu mengangkut semuanya," jelasnya.

Penertiban APK ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang dipimpin oleh Pjs Bupati Bangli I Made Rentin pada Selasa (22/10/2024). Rapat melibatkan Forkopimda, KPU, Bawaslu, serta tim paslon.

Rapat tersebut digelar karena banyaknya pelanggaran terkait pemasangan APK.

Bawaslu Bangli mencatat ada 714 APK paslon yang melanggar aturan dan harus diturunkan.

Namun, sebelum tim gabungan bergerak, tim paslon diberikan kesempatan untuk menurunkan APK mereka sendiri.

Tim gabungan yang akan melakukan penertiban terdiri dari Satpol PP, KPU, Bawaslu, serta TNI-Polri sebagai petugas pengamanan. Tim paslon juga dipersilakan untuk ikut terlibat dalam proses penertiban. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#apk #pilkada #bangli