Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

APK Paslon di Billboard Bangli Belum Ditertibkan, KPU Alasan Terkendala Peralatan

I Made Mertawan • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:22 WIB
Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di billboard belum tersentuh penertiban tim gabungan pada Jumat (25/10/2024).
Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di billboard belum tersentuh penertiban tim gabungan pada Jumat (25/10/2024).

BALIEXPRESS.ID- Keberadaan alat peraga kampanye (APK) paslon pilkada yang dipasang di billboard wilayah Kabupaten Bangli menjadi perhatian.

Sebab, billboard itu belum tersentuh oleh tim gabungan yang melakukan penertiban APK melanggar aturan di Bangli pada Jumat (25/10/2024).

Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Muliarta menyatakan mengatakan bahwa APK di billboard itu melanggar.

Pihaknya pun telah mengeluarkan rekomendasi agar KPU menertibkannya.

Namun pada hari penertiban APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan, APK di billboard belum tersentuh.

Atas kondisi itu, Muliarta mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU untuk menurunkan semua APK yang direkomendasikan Bawaslu, termasuk yang terpasang di billboard.

“Penurunan itu adalah ranah KPU, dan kami hanya mengawasi,” tegas Muliarta.

Selain APK di billboard, Bawaslu bersama jajarannya juga akan melakukan penyisiran terhadap APK lain yang mungkin terlewat oleh tim gabungan. 

Anggota KPU Bangli I Made Surya Dharma Yudha mengatakan APK di billboard memang belum diturunkan karena terkendala peralatan.

Selain karena tinggi, APK yang dipasang juga berukuran besar. “DLH sudah meminjamkan mobil, Cuma kurang tinggi,” ujar Surya Dharma.

Ia pun menegaskan bahwa APK tersebut akan segera diturunkan.

Pjs bupati, kata Surya Dharma, sudah berkoordinasi dengan salah satu pemilik billboard untuk menurunkan APK tersebut.

“Masih dalam komunikasi untuk menurunkan APK yang ada di billboard,” kata Surya Dharma. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#apk #bangli #billboard