BALIEXPRESS.ID - Satpol PP Bali mulai membongkar spanduk pasangan calon Pilkada yang menjamur di area space center, Kamis (21/11).
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban sesuai aturan zona bebas politik.
“Pemasangannya tidak kami ketahui. Dari informasi yang kami dapatkan, ini dipasang oleh relawan jadi karena menyangkut tentang menjaga ketentraman dan ketertiban sesuai dengan zona bahwa zona di areal pemerintahan dilarang juga tentu kami akan bongkar,” ungkap Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Jumat (22/11).
Dharmadi menambahkan, sebelumnya pihaknya juga sempat menyampaikan terkait pembongkaran spanduk ini ke partai pengusung dan relawan melalui beberapa pengurusnya agar melakukan dibongkar dengan sukarela.
“Untuk hari ini kita lakukan pembongkaran terutama diarea space center,” katanya.
Sementara untuk Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali sudah terbagi wilayah tugasnya untuk melakukan pembongkaran spanduk.
Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali melakukan pembongkaran disepanjang lokasi, dan Satpol PP Bali terpusat di space center.
Beberapa Kabupaten lain sudah dilakukan pembongkaran.
“Sampai tanggal 24 November 2024 nanti tentu memasuki hari tenang hal seperti ini sudah bersih. Termasuk APK apalagi sesuai apa yang disampaikan Bawaslu kepada kami. Proses pembersihan sampai tanggal 24 November harus sudah clear 3 hari masa tenang tidak boleh ada lagi spanduk, baliho, umbul-umbul, banner yang berkaitan dengan Pilkada,” terangnya.
Dharmadi mengungkapkan bahwa beberapa Satpol PP Kabupaten/Kota tidak memiliki tempat penampungan baliho dan spanduk karena kantor mereka berstatus kontrak.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar para pemasang baliho atau spanduk membongkarnya secara sukarela demi menjaga kondusivitas daerah.
“Semoga tidak ada gesekan karena itu, tapi besar harapan kami para pemasang dengan sukarela dengan ketentuan yang sudah disepakati calon saat di KPU,” tuturnya.(***)
Editor : Rika Riyanti