BALIEXPRESS.ID – Momen yang mengejutkan terjadi di Gedung Merah Putih KPK! Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK", usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Pada Kamis sore, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK dengan tangan terborgol dan dikawal ketat oleh petugas.
Politisi asal Yogyakarta ini tak lagi bisa menghindari jerat hukum setelah penyidik KPK mengantongi bukti kuat atas dugaan keterlibatannya dalam kasus yang juga menyeret Harun Masiku.
Baca Juga: Pencurian 15 Kg Tomat di Kintamani Berujung Pengungkapan Kasus Curanmor Lintas Kabupaten
KPK Tegas: Tak Ada Politisasi!
Di tengah berbagai spekulasi, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa penahanan Hasto murni berdasarkan penegakan hukum dan tidak bermuatan politik.
“Untuk kesekian kalinya KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujar Tessa di Jakarta.
Ia menambahkan, penetapan tersangka didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sudah dipaparkan dalam sidang praperadilan.
Fakta ini sekaligus menepis tudingan bahwa kasus ini merupakan bagian dari agenda politik tertentu.
Kasus Harun Masiku: Dua Tersangka Baru Muncul!
Penyidikan kasus Harun Masiku kembali memanas! Pada Selasa (24/12), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pusaran skandal ini, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI).
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, PDIP Tak Akan Tunjuk Plt Sekjen, Megawati Ambil Alih Kendali Penuh!
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap bahwa Hasto diduga mengendalikan Donny Tri untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa lolos sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga berperan dalam pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Total dana suap yang mengalir dalam kasus ini mencapai:
- 19.000 dolar Singapura
- 38.350 dolar AS
Dana tersebut disebut-sebut dikirim dalam rentang waktu 16-23 Desember 2019, yang memperkuat dugaan keterlibatan Hasto dalam skandal ini.
Hasto Terseret Obstruction of Justice!
Kasus ini semakin pelik! Tak hanya suap, Hasto juga didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Dugaan ini memperberat status hukumnya, mengingat obstruction of justice merupakan pelanggaran serius yang dapat mempersulit jalannya penegakan hukum.
Dengan kasus yang semakin menguak banyak fakta mengejutkan, apakah ini akan menjadi titik balik dalam pemberantasan korupsi di lingkup politik Indonesia? ***
Baca Juga: Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret di Akmil Magelang, Ada Apa?
Editor : I Putu Suyatra