Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bongkar Tunggakan Pajak Hotel di Kuta! Sidak DPRD Badung Temukan 'Bom Waktu' Rp 400 Juta, Siapa Dalangnya?

Putu Resa Kertawedangga • Jumat, 2 Mei 2025 | 00:08 WIB

SIDAK: DPRD Badung saat melakasnakan sidak di Hotel Mercure, Kuta, Rabu (30/4).
SIDAK: DPRD Badung saat melakasnakan sidak di Hotel Mercure, Kuta, Rabu (30/4).

BALIEXPRESS.ID - Sebuah "operasi senyap" digelar DPRD Badung pada Rabu (30/4). Tak tanggung-tanggung, gabungan Komisi I hingga III turun langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua hotel ternama di jantung pariwisata Bali, Kelurahan Kuta.

Sasaran mereka kali ini adalah Hotel Mercure dan Hotel Eden, dengan agenda utama mengecek perizinan, kondisi bangunan, hingga kepatuhan pembayaran pajak.

Hasilnya? Sebuah "bom waktu" berupa tunggakan pajak fantastis senilai Rp 400 juta berhasil diungkap!

Baca Juga: Kronologi Raibnya Daun Gamelan di Kutuh, Bali: Polisi Ungkap Fakta Tak Terduga

Sidak yang dipimpin langsung oleh tiga pimpinan komisi, yakni Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara, Ketua Komisi II I Made Sada, dan Wakil Ketua Komisi III I Wayan Sandra, ini menunjukkan keseriusan wakil rakyat dalam mengawasi sektor pariwisata.

Tak hanya para pimpinan, sejumlah anggota DPRD Badung lainnya turut hadir, didampingi oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Usai melakukan pemeriksaan mendalam, Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara mengungkapkan temuan mengejutkan.

"Dari sidak yang kami lakukan, ditemukan bahwa Hotel Eden masih memiliki tunggakan pajak yang sangat signifikan, mencapai Rp 400 juta," ujarnya dengan nada tegas.

Pihaknya pun langsung meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung untuk segera mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Janji Manis Pegawai Pemkot Gadungan Berujung Tagihan Pinjol! Belasan UMKM Jadi Korban Penipuan Rp 200 Juta

Ia juga menekankan agar tidak ada lagi praktik penunggakan pajak di hotel dan restoran lainnya di wilayah Badung.

"Ini adalah uang wisatawan yang datang ke Kabupaten Badung, yang seharusnya dititipkan kepada mereka (pengusaha hotel) untuk diserahkan kepada Pemkab Badung. Uang ini tentunya sangat penting untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan Kabupaten Badung," lanjut Lanang Umbara, menyiratkan kekecewaan atas temuan tersebut.

Lebih lanjut, politisi PDIP ini menegaskan bahwa tunggakan pajak senilai ratusan juta rupiah itu harus segera dilunasi.

Manajemen Hotel Eden bahkan telah berjanji untuk menyelesaikan kewajibannya dalam waktu tiga bulan ke depan.

"Jika dalam waktu tersebut mereka tidak bisa melunasi, kami akan mengambil langkah tegas sebagai pembelajaran bagi pengusaha lainnya di Badung," ancamnya, menunjukkan keseriusan DPRD dalam menegakkan aturan.

Lantas, bagaimana dengan Hotel Mercure? Kabar baik justru datang dari hotel yang satu ini.

Lanang Umbara mengungkapkan bahwa pembayaran pajak Hotel Mercure telah lunas dan bahkan termasuk salah satu yang paling tertib dalam membayar kewajibannya.

"Mercure luar biasa, sangat taat pajak dengan besaran kurang lebih Rp 400-500 juta per bulan. Terkait izin yang lain juga mereka sudah lengkap dan tidak ada masalah," pujinya.

Tak hanya soal pajak, DPRD Badung juga mengapresiasi Hotel Mercure atas kontribusi positif lainnya.

Baca Juga: Cinta Ditolak, Maut Menjemput! Wanita Dicor di Kandang Itik, Motifnya Bikin Ngeri!

Sebanyak 90 persen karyawan hotel tersebut merupakan warga lokal, dan mereka juga secara rutin menggelar pameran UMKM lokal satu hari dalam seminggu.

"Ini luar biasa sebagai bentuk kegiatan sosial mereka di lingkungan sekitar kepada masyarakat. Saya harap nanti pengusaha dan hotel lain mengikuti jejak Mercure untuk memberdayakan UMKM di Badung," pungkas Lanang Umbara.

Lalu, siapa sebenarnya pemilik Hotel Eden yang menunggak pajak ratusan juta rupiah ini?

Mengapa tunggakan pajak bisa mencapai angka yang begitu fantastis? Dan langkah tegas seperti apa yang akan diambil DPRD Badung jika janji pelunasan dalam tiga bulan tidak ditepati? *** 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#DPRD BADUNG #Kabupaten Badung #sidak #pajak #hotel