Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR RI! KPK Periksa 6 Saksi, Penyelidikan Kian Mengarah ke Pejabat Lain?

Putu Mita Damayanti • Kamis, 26 Juni 2025 | 02:28 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal.

BALIEXPRESS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak tabir kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, yakni 23–25 Juni 2025, KPK telah memeriksa enam saksi kunci, sebagian besar merupakan pejabat pengadaan yang pernah bertugas di Sekretariat Jenderal MPR RI.

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran melibatkan pengelolaan anggaran di lembaga tinggi negara, serta dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 17 miliar oleh seorang penyelenggara negara yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 2.466 PPPK Karangasem Resmi Terima SK, Bupati Gus Par Tekankan Tanggung Jawab dan Profesionalisme

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dua saksi terbaru yang diperiksa pada Rabu (25/6) adalah aparatur sipil negara (ASN) yang berperan penting dalam proses pengadaan barang dan jasa selama periode 2020–2023.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap dua ASN, yakni Kartika Indriati Sekarsari, pejabat pengadaan barang dan jasa, serta Darojat Agung Sasmita Aji, anggota Pokja UKPBJ MPR RI tahun 2020,” jelas Budi.

Sebelumnya, pada Senin (23/6), KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya: Cucu Riwayati dan Fahmi Idris, yang juga memiliki jabatan serupa dalam proses pengadaan di MPR RI.

Pemeriksaan berlanjut pada Selasa (24/6) dengan hadirnya Dyastasita Widya Budi, pejabat pembuat komitmen, serta Joni Jondriman, Kepala UKPBJ tahun 2020.

Gratifikasi Puluhan Miliar Diduga Mengalir ke Pejabat

Kasus ini resmi masuk dalam tahap penyidikan sejak 20 Juni 2025.

Dalam keterangan resminya, KPK menyebut telah menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka yang diduga menerima gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai Rp 17 miliar.

Baca Juga: Arja Klasik 'Sirnaning Dirada Sungsang' Bikin Merinding! Sanggar Citta Usadhi Hipnotis Penonton PKB ke-47

Meski identitas tersangka belum diumumkan ke publik, KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. 

“KPK terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak. Setiap saksi yang diperiksa membawa informasi penting terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan,” tegas Budi.

MPR RI Kembali Jadi Sorotan, Publik Menanti Transparansi

Dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan ini kembali menyorot sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lembaga tinggi negara seperti MPR RI.

Kasus ini juga menegaskan bahwa KPK tetap solid dalam menjalankan komitmennya untuk membasmi korupsi hingga ke pusat kekuasaan.

Kini publik menanti, apakah gelombang penyidikan ini akan menyeret lebih banyak nama?

Siapa sebenarnya aktor utama di balik gratifikasi miliaran rupiah ini? Dan bagaimana pertanggungjawaban lembaga atas pengelolaan anggaran negara? ***

Baca Juga: Pendapatan Tembus Rp 195,8 Miliar! Lalu Lintas di Tol Bali Mandara Melejit, JBT Catat Kinerja Gemilang di 2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#kpk #gratifikasi #mpr ri