BALIEXPRESS.ID – Memasuki semester II 2026, mayoritas rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Bangli belum dapat dibahas.
Penyebabnya, dokumen pengajuan dari pihak eksekutif belum seluruhnya disampaikan ke lembaga legislatif.
Dari 11 ranperda yang masuk Propemperda 2026, baru dua yang ditetapkan jadi perda.
Baca Juga: Wabup. Bagus Alit Sucipta Serahkan Penghargaan Tertib Administrasi Akta Kematian di Abiansemal
Keduanya adalah Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Perda Perubahan atas Perda Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.
Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah masuk ke DPRD Bangli.
Ranperda tersebut tinggal menunggu jadwal rapat paripurna penyampaian secara resmi oleh Bupati Bangli sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Adapun delapan ranperda lainnya masih belum dapat diproses karena dokumen persyaratan dari organisasi perangkat daerah pengusul belum lengkap.
Kepala Bagian Dukungan Fungsi DPRD, Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Bangli, I Wayan Eddy Ruspariadi, mengatakan seluruh ranperda yang telah masuk dalam Propemperda 2026 pada prinsipnya siap dibahas DPRD.
Baca Juga: Art & Bali Umumkan Peserta Pameran Seni Internasional 2026 di Nuanu Creative City
Pembahasan baru bisa dilakukan setelah dokumen dari pihak pengusul disampaikan secara lengkap.
"Sebelas ranperda itu sudah masuk Propemperda 2026. Dewan siap membahas, tapi belum semua dokumen masuk ke lembaga dewan. Itu kewenangan eksekutif selaku pengusul," ujarnya.
Eddy menjelaskan, saat ditetapkan dalam Propemperda, setiap ranperda pada dasarnya sudah memasuki tahap "setengah jadi".
Namun, masih harus dilengkapi berbagai persyaratan, misalnya naskah akademik, hasil fasilitasi dari Kementerian dan lainnya.
Setelah dokumen persyaratan terpenuhi, baru kemudian disampaikan oleh eksekutif melalui rapat paripurna.
Selanjutnya DPRD menjadwalkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. (*)
Editor : I Made Mertawan