Pimpinan OPD Tabanan Absen saat Bahas Ranperda, Ketua DPRD Kesal

IGA Kusuma Yoni • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:11 WIB
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa. (Ist)
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa. (Ist)

BALIEXPRESS.ID- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja bersama perangkat daerah dalam rangka membahas permohonan izin pembentukan rancangan perda yang tidak masuk daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tabanan Tahun 2026.

Adapun empat usulan ranperda yang dibahas dalam rapat ini, yakni, Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana, Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Bali Mandara, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu.

Dalam rapat yang diselenggarakan pada Kamis (27/8/2026) di ruang rapat DPRD Tabanan, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menyoroti tajam ketidakhadiran para pimpinan OPD termasuk tidak hadirnya Sekda Tabanan, I Gede Susila.

Baca Juga: Apa Shopping Personality Kamu? Intip Gaya Naykilla dan Tenxi di Shopee 9.9 Super Shopping Day  

“Saya selalu menyampaikan jika agenda rapat ini sangat penting, kenapa bisa yang hadir ini mereka yang tidak kompeten, kepala dinasnya tidak ada, direkturnya juga tidak ada. Bahkan pimpinan rombongannya, seperti sekda atau setingkat asisten juga tidak hadir,” ungkapnya dengan nada kesal.

Selain menyatakan kekesalannya karena tidak ada adanya kepala OPD yang hadir dalam rapat tersebut, Arnawa juga menyoroti tentang penyertaan rencana pengajuan Ranperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana.

Menurut Arnawa, rencana penyertaan modal ini harus segera dibahas lebih lanjut, karena penyertaan modal pada Perumda Jayaning Singasana ini sudah dilakukan sejak dahulu, sejak Perumda masih bernama Perumda Dharma Santika.

Baca Juga: Dewan Klungkung Minta Nelayan Kecil Tetap Dapat BBM Subsidi di Tengah Wacana Pembatasan

“Untuk penyertaan modal di Perumda Jayaning Singasana ini, perlu ada pembahasan lebih lanjut, pasalnya penyertaan modal kan sudah dilakukan sejak dulu, tapi ujung-ujungnya tidak ada output yang diberikan untuk pemerintah daerah,” ungkapnya.

Adapun output yang dimaksud Arnawa adalah, Keuntungan yang dihasilkan oleh Perumda Jayaning Singasana tidak memberikan kontribusi apapun terhadap PAD Kabupaten Tabanan.

Jika Pemkab Tabanan memberikan penyertaan modal kepada Perusda, maka Perusda Jayaning Singasana wajib memberikan kontribusi kepada PAD.

“Sehingga upaya kami untuk menyertakan modal tidak sia-sia, karena tujuan dari penyertaan modal ini kan mendapat keuntungan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Tabanan,” tambahnya.  (*)

 

Editor : I Made Mertawan
DPRD Tabanan Bapemperda