BALIEXPRESS.ID – Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Didik menilai putusan MK tersebut membuka sejumlah persoalan yang menurutnya berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.
Menurut Didik, meski MK tidak mengabulkan permohonan yang berujung pada pemakzulan atau diskualifikasi Gibran, persidangan tetap memunculkan perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan.
Didik kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang merupakan ayah Gibran.
"Sidang MK gagal memakzulkan Gibran. Ini berarti bahwa Gibran masih dilindungi oleh presiden. Tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ijazah SMA-nya tidak ada, dan berkas yang diserahkan kepada KPU adalah berkas bodong," kata Didik kepada wartawan, Rabu (7/10).
Didik menilai rangkaian persidangan di MK menjadi momentum untuk melihat lebih jauh persoalan dokumen pendidikan Gibran dan proses pencalonannya sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap Jokowi dan Gibran. Didik menilai terdapat persoalan serius yang perlu menjadi perhatian publik terkait perjalanan politik keduanya.
"Dalam sidang MK dan drama politik ini kemudian terbukti bahwa Bapak dan anak adalah pemimpin pembohong dan selama ini memanipulasi. Di hadapan seluruh rakyat Indonesia, Jokowi dan anaknya telah mempertontonkan perangai penipu kepada anak-anak bangsa," cetusnya.
Didik Soroti Dampak Putusan MK
Ekonom Indef tersebut menilai perkara mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif pencalonan. Menurutnya, kasus tersebut juga akan menjadi catatan dalam perjalanan politik Indonesia.
Didik menyebut putusan MK memberikan gambaran mengenai berbagai persoalan yang menurutnya berkaitan dengan Jokowi dan Gibran.
"Ini akan dicatat sejarah bahwa MK memberikan pembuktian kebohongan yang sempurna dari bapak dan anak (mantan presiden dan wakil presiden)," bebernya.
Didik juga berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu dikaji lebih luas, termasuk dari sisi perilaku politik Jokowi selama menjabat sebagai kepala negara.
"Kita cendikiawan perlu membuat analisa tentang perilaku politik jokowi di dalam sistem politik," ujarnya.
Singgung Kondisi Demokrasi Indonesia
Selain persoalan Gibran, Didik turut menyoroti kondisi demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menilai terdapat pelemahan terhadap sejumlah institusi demokrasi dan mengaitkannya dengan dinamika politik yang terjadi selama pemerintahan Jokowi.
"Tidak hanya manipulasi konstitusi dalam hal umum capres/cawapres, upaya untuk mengubah konstitusi menjadi 3 periode juga pernah dilakukan secara masif, tetapi gagal karena ketua umum partai berkuasa Megawati menghalanginya," urainya.
Menurut Didik, berbagai dinamika tersebut seharusnya menjadi bahan pembelajaran bagi kehidupan demokrasi Indonesia ke depan. Ia mengingatkan bahwa penggunaan kekuasaan secara berlebihan dapat berdampak terhadap kualitas demokrasi.
Karena itu, Didik meminta publik tetap mengawal putusan MK terkait perkara Gibran. Menurut dia, dinamika politik tetap berpotensi memengaruhi penerapan sebuah keputusan sehingga pengawasan publik diperlukan.
"Bukan tidak mungkin politik bisa memanipulasi lagi putusan formal MK ini. Konstitusi saja bisa dimanipulasi, apalagi sekadar putusan MK. Karena itu, upaya manipulasi terhadap putusan yang mengunci peluang Gibran ini harus dijaga," pungkasnya.
Editor : I Putu SuyatraSumber : Jawa Pos