BALIEXPRESS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden dinilai masih menyisakan persoalan terkait proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menilai pertimbangan hukum MK justru membuka ruang untuk mengevaluasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya dalam memeriksa dokumen persyaratan calon.
Menurut Surokim, persoalan tersebut dapat diuji melalui mekanisme etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia meminta publik membaca putusan MK secara utuh, bukan hanya melihat amar putusannya.
"Amar putusannya memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK telah menguraikan fakta-fakta penting mengenai dokumen persyaratan calon dan bagaimana KPU melakukan pemeriksaan," ujar Surokim dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (7/10).
MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran
Surokim menyoroti salah satu bagian penting dalam pertimbangan hukum MK terkait dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Sebelum menjatuhkan amar putusan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SLTA) di luar negeri.
MK juga menyinggung dokumen Certificate of Attendance milik Gibran. Dalam pertimbangannya, dokumen tersebut dinilai bukan sebagai bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Mahkamah juga disebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan sebagai dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
"Pertimbangan hukum itu tidak boleh dihilangkan dari pembacaan terhadap putusan. Ini yang harus dibaca dengan cermat," kata Surokim.
KPU Dinilai Tak Maksimal Verifikasi Dokumen
Surokim kemudian menyoroti proses pemeriksaan yang dilakukan KPU terhadap dokumen persyaratan Gibran. Berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan, KPU melakukan verifikasi administrasi tanpa melakukan klarifikasi faktual terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
KPU disebut beralasan dokumen tersebut telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Namun, Surokim menilai pertimbangan MK menunjukkan bahwa proses verifikasi persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden seharusnya dilakukan dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian tinggi melalui pemeriksaan berlapis.
Menurut dia, meskipun Undang-Undang Pilpres tidak secara khusus menggunakan istilah verifikasi faktual, KPU memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023.
"Mengapa pemeriksaan berhenti pada verifikasi administratif? Mengapa ruang klarifikasi yang tersedia dalam PKPU tidak digunakan untuk memastikan kebenaran materiil dokumen? Ini yang menurut saya layak diuji di DKPP," kritik Surokim.
Ia juga menyoroti alasan KPU yang mensyaratkan adanya keraguan sebelum melakukan klarifikasi. Menurut Surokim, pertimbangan tersebut dinilai MK terlalu subjektif apabila tidak disertai parameter yang dapat dipertanggungjawabkan.
KPU Bisa Diadukan ke DKPP
Dengan berbagai catatan yang muncul dalam pertimbangan hukum MK, Surokim menilai peluang masyarakat mengadukan KPU ke DKPP tetap terbuka.
Menurut dia, pengaduan tersebut bukan ditujukan untuk mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden, melainkan untuk menguji apakah proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara Pemilu telah sesuai dengan standar profesionalitas dan kode etik.
Surokim menegaskan, persoalan etik KPU perlu dipisahkan dari persoalan jabatan Wakil Presiden. Ia juga sepakat dengan MK bahwa pembatalan jabatan Gibran bukan lagi menjadi ranah perselisihan hasil Pemilu.
"MK tidak mendiskualifikasi Wakil Presiden. Tetapi pada saat yang sama, terdapat fakta mengenai proses verifikasi yang dilakukan KPU. Biarkan DKPP memeriksa dan memutus apakah terdapat pelanggaran kode etik," tegasnya.
Evaluasi KPU Dinilai Penting Jelang Pemilu 2029
Surokim menilai evaluasi terhadap proses verifikasi pencalonan penting dilakukan untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu sekaligus mempertahankan kepercayaan publik.
Menurut dia, catatan dalam putusan MK dapat menjadi bahan evaluasi kelembagaan bagi penyelenggara Pemilu menjelang Pemilu 2029.
"Jika ada dugaan kelalaian dalam menjalankan standar tersebut, mekanisme etik melalui DKPP tersedia untuk mengujinya secara terbuka dan akuntabel," ucap Surokim.
Editor : I Putu SuyatraSumber : Jawa Pos