BALIEXPRESS.ID – Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengusulkan agar syarat pendidikan bagi pejabat publik yang dipilih melalui pemilu kembali dikaji secara komprehensif.
Usulan tersebut disampaikan Anas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Anas menilai perdebatan mengenai syarat pendidikan pejabat publik seharusnya tidak berhenti pada persoalan seseorang atau kasus tertentu. Menurutnya, diperlukan diskursus yang lebih luas mengenai bagaimana syarat pendidikan diterapkan dalam proses demokrasi.
“Mari dipikirkan kembali tentang syarat pendidikan pejabat publik yang dipilih,” kata Anas melalui unggahannya di X, Rabu (7/10/2026).
Anas: Bukan Soal Gibran atau Siapa Orangnya
Anas menegaskan, usulannya bukan ditujukan untuk membela atau menyerang orang tertentu.
“Ini bukan tentang siapanya, tidak terkait dengan orangnya. Jika menyebut nama, sekadar contoh mempermudah mencerna pengertian,” ujarnya.
Ia kemudian mengambil contoh tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Mustofa Bisri atau Gus Mus. Anas menyebut Gus Mus pernah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Krapyak, tetapi tidak menyelesaikannya sehingga tidak memiliki ijazah pendidikan setara SMA.
Menurut Anas, Gus Mus kemudian dapat melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, setelah mendapatkan rekomendasi dari KH Ali Maksum.
“Gus Mus alias Kyai Haji Mustofa Bisri pernah berkisah. Beliau berangkat ke Al-Azhar Cairo, secara administratif bukan berbekal ijazah. Melainkan coretan ‘rekomendasi’ Mbah Ali Maksum pada secarik kertas,” kata Anas.
Dengan bekal rekomendasi tersebut, Gus Mus akhirnya dapat melanjutkan pendidikan di Universitas Al-Azhar dan kemudian memperoleh ijazah sarjana.
“Gus Mus pernah mondok di Krapyak, tetapi tidak selesai, tidak memegang ijazah. Dengan secarik coretan dari Mbah Ali Maksum kemudian memenuhi syarat untuk kuliah dan kemudian lulus dari Universitas Al-Azhar Cairo,” jelasnya.
Anas Pertanyakan Jika Kasus Serupa Terjadi pada Calon Pejabat
Anas kemudian mengajukan pertanyaan jika kondisi serupa terjadi pada seseorang yang diusung menjadi pejabat publik melalui pemilu.
“Sekali lagi, ini misal. Seandainya dalam pemilihan pejabat publik, Gus Mus diusung oleh partai-partai sebagai calon, layakkah diputuskan tidak memenuhi syarat pendidikan? Beliau lulusan Al-Azhar, tetapi tidak mempunyai ijazah resmi Sekolah Menengah,” jelasnya.
Anas mengakui contoh tersebut bersifat hipotetis karena Gus Mus disebut tidak tertarik menjadi pejabat publik.
“Tentu kita tahu bahwa Gus Mus tidak tertarik, tidak bersedia dan menolak. Menolaknya dengan sungguh-sungguh dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” sambungnya.
Menurut Anas, persoalan serupa berpotensi terjadi pada tokoh lain dengan latar belakang pendidikan yang berbeda.
“Hal ini bisa saja terjadi pada Gus-Gus yang lain. Juga anak bangsa yang bukan Gus. Baik yang sekolah di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujarnya.
Anas Minta Syarat Pendidikan Tak Hanya Formal
Dari contoh tersebut, Anas mempertanyakan solusi demokratis agar aturan administratif tidak menutup kesempatan bagi seseorang yang dinilai layak menjadi calon pejabat publik.
“Apa solusi demokratik bangsa ini untuk tidak mematikan kesempatan kepada orang-orang yang layak dicalonkan dan partai-partai yang berhak mencalonkan, serta rakyat yang mendukung,” imbuhnya.
Anas mengusulkan agar persoalan tersebut dikaji secara menyeluruh, termasuk mekanisme verifikasi dokumen pendidikan calon pejabat publik.
“Sebaiknya dikaji dengan komprehensif dan detail tentang bagaimana pemenuhan syarat administrasi pendidikan, termasuk verifikasinya, agar syarat pendidikan ini tidak berhenti pada dimensi formil-prosedural, tetapi juga mementingkan yang materiil-substansial,” jelasnya.
Menurut Anas, setidaknya ada dua alasan mengapa diskursus tersebut perlu dibuka.
Pertama, menurut dia, proses pemilu harus sejalan dengan prinsip demokrasi dan membuka ruang bagi rakyat untuk memilih pemimpin terbaik.
“Mengapa? Pertama, sebab pemilu mesti sejalan dengan napas demokratis. Membuka ruang politik yang menghidupkan peluang bagi rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik,” paparnya.
Kedua, Anas membedakan pejabat publik yang dipilih rakyat dengan pejabat yang diangkat melalui mekanisme pemerintahan.
“Dan kedua, jangan lupa ini adalah pejabat publik yang dipilih. Bukan yang diangkat. Penekanan syarat-syarat administrasinya tidak boleh disamakan,” sambung Anas.
Karena itu, ia menilai persoalan tersebut layak dibahas dalam revisi atau pembahasan paket Undang-Undang Politik.
“Jadi, hemat saya hal ini layak untuk dijadikan bahan dalam pembahasan Paket UU Politik,” pungkasnya.
Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran
Usulan Anas tersebut disampaikan setelah MK membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026).
Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan keterpenuhan syarat administrasi pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Gugatan para pemohon tidak bisa diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK membahas persoalan bukti pendidikan Gibran. Namun, putusan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah akademisi dan perwakilan organisasi masyarakat.
Para pemohon mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dengan merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan MK tersebut kemudian memunculkan kembali perdebatan mengenai bagaimana syarat pendidikan pejabat publik seharusnya diterapkan, terutama bagi pejabat yang memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilu.
Bagi Anas, perdebatan tersebut tidak semestinya berhenti pada polemik Gibran. Ia mendorong agar persoalan syarat pendidikan dan mekanisme verifikasinya dibahas secara lebih luas dalam kerangka demokrasi dan aturan politik nasional.
Editor : I Putu Suyatra