BALIEXPRESS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 mulai menjadi perhatian DPR RI. Komisi II DPR menyatakan akan mempelajari putusan tersebut, sementara politikus PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyarankan Gibran mempertimbangkan pengunduran diri.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden. Putusan MK tersebut memunculkan sejumlah respons politik, termasuk dorongan agar DPR mengkaji langkah kelembagaan yang dapat ditempuh.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mengkaji putusan MK secara menyeluruh sebelum menyampaikan sikap lebih lanjut kepada publik.
"Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan MK. Nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik," kata Bahtra.
Menurut Bahtra, Komisi II DPR belum menerima salinan resmi putusan tersebut secara kelembagaan. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya menghormati keputusan yang telah dikeluarkan MK.
Komarudin Watubun Sarankan Gibran Mundur
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menyarankan Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk ketaatan terhadap hukum jika dikaitkan dengan putusan MK.
Komarudin menyinggung pernyataan Gibran yang selama ini kerap menekankan pentingnya menaati hukum. Ia menilai pengunduran diri patut dipertimbangkan setelah putusan MK menjadi perhatian publik.
"Dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum. Ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri, itu lebih baik," kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia juga menyatakan DPR perlu mengkaji tindak lanjut kelembagaan apabila Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela. Namun, Komarudin mengakui bahwa langkah tersebut masih bergantung pada proses dan keputusan lembaga terkait.
"Kalau tidak ya DPR yang harus menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena proses sudah melewati batas waktu, ini urusan lembaga lain," ujarnya.
Komarudin menilai tindak lanjut atas putusan MK perlu dibahas dengan mempertimbangkan etika dan mekanisme ketatanegaraan. Ia turut menyinggung kemungkinan penggunaan mekanisme pemakzulan atau impeachment, meskipun belum ada keputusan mengenai langkah tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan di DPR sejauh ini belum membahas kemungkinan pemakzulan Gibran.
"Itu belum dibahas," katanya.
Ketika ditanya mengenai peluang pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket, Komarudin menyebut kemungkinan tersebut bergantung pada sikap fraksi-fraksi dan anggota DPR RI.
"Kemungkinan ya bisa saja, tergantung orang-orang partai yang ada di situ mau apa," tandasnya.
Akbar Faizal Tantang DPR Sikapi Putusan MK
Respons terhadap putusan MK juga datang dari Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal. Ia mendorong anggota DPR RI mengambil inisiatif untuk membahas dan menyikapi putusan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.
Akbar menilai DPR perlu menunjukkan peran kelembagaannya dalam merespons persoalan tersebut. Ia bahkan mengajak anggota parlemen yang berani mengambil inisiatif untuk mendorong pembahasan di Senayan.
"DICARI 7 (tujuh) ‘Cowboy’ lagi di Senayan. Hayoo… buatlah Senayan bergairah lagi," tulis Akbar Faizal, Kamis (8/10/2026).
Ia kemudian mengingatkan pengalamannya saat menjadi anggota DPR RI dan ikut menginisiasi pembentukan Pansus Century dalam perkara Bank Century pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.
"Kami, Tim Sembilan’ pernah melakukannya saat menginisiasi Pansus Century pada kasus perampokan Bank Century di masa pemerintahan SBY - Boediono. Selanjutnya dikenal sbg Tim 9 Century," ungkapnya.
Tim Sembilan tersebut terdiri atas sembilan anggota DPR dari sejumlah partai politik. Inisiatif mereka kala itu turut mengantarkan pembentukan Pansus Century untuk membahas kasus Bank Century.
Akbar menilai DPR perlu mengambil peran dalam merespons putusan MK terkait Gibran, termasuk dengan menghadirkan inisiator yang mendorong pembahasan secara kelembagaan.
"Putusan MK tentang Gibran adalah bola panas politik yang harus disikapi oleh @DPR_RI. Mari belajar bernegara," tulis Akbar.
MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran
Polemik ini berkaitan dengan pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran dalam perkara yang diajukan ke lembaga tersebut. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA di luar negeri.
Dalam persidangan, turut dibahas surat keterangan dari Kementerian Pendidikan yang mengacu pada Certificate of Attendance. Dokumen tersebut menerangkan kehadiran, bukan secara langsung membuktikan kelulusan pendidikan.
Temuan mengenai dokumen tersebut menjadi salah satu bagian yang disorot dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran. Namun, substansi pertimbangan MK perlu dibedakan dari kesimpulan politik mengenai kelayakan jabatan maupun usulan pengunduran diri.
Hingga saat ini, sejumlah respons yang muncul masih berupa pandangan dan usulan politik dari anggota DPR serta tokoh publik. Komisi II DPR menyatakan akan mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menyampaikan sikap resmi kelembagaan.
Editor : I Putu Suyatra