JAKARTA, BALI EXPRESS - Polda Metro Jaya memanggil pihak yang melaporkan mantan pesepakbola nasional Bambang Pamungkas untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penelantaran anak.
"Dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada pelapor sebagai saksi pelapor pada 16 Desember 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (10/12).
Zulpan mengungkapkan, Bambang dilaporkan oleh pelapor atas nama Amalia Fujiawati ke Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Zulpan belum menjelaskan lebih rinci soal kasus tersebut karena laporan tersebut masih terbilang baru dan belum ada pihak yang dimintai keterangan dalam perkara ini.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amalia Fujiawati," ujarnya.
Bambang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Amalia Fujiawati ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/12).
Laporan Amalia Fujiawati telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 76B jo 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Amalia Fujiawati menuntut pengakuan dan legalitas anak hasil pernikahan sirinya dengan Bambang Pamungkas.
Amalia Fujiawati kini buka-bukaan soal pernikahan sirinya dengan Bambang Pamungkas.
Amalia Fujiawati mengaku tidak kenal secara pribadi dengan istri Bambang Pamungkas, Tribuana. Pasalnya, Bambang Pamungkas pernah memintanya untuk tidak mencampuri urusan rumah tangganya dengan Tribuana.
Amalia juga membeber saat menikah dengan Bambang Pamungkas tidak menjelaskan apakah dia sudah meminta izin kepada istri pertamanya atau belum.
Meski status Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas kini sudah bercerai. Namun, yang pasti dari hubungan kawin siri itu sudah ada anak. (ant)