BALIEXPRESS - Bali United kembali dikenakan sanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Kali ini, Serdadu Tridatu didenda sebesar Rp250 juta akibat ulah suporter yang menyalakan flare dan petasan pada laga putaran pertama perebutan juara ketiga melawan Borneo FC di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Sabtu (25/5).
CEO Bali United, Yabes Tanuri, dalam keterangannya di Gianyar, Bali, Kamis, berharap denda ini dapat menyadarkan semua pihak untuk lebih tertib dalam mendukung tim di pertandingan selanjutnya.
"Mudah-mudahan dengan surat dari Komisi Disiplin itu dapat menyadarkan kami semua untuk lebih baik di pertandingan kandang berikutnya," ujar Yabes.
Denda tersebut dijatuhkan berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran Kode Disiplin PSSI oleh Bali United.
Pelanggaran tersebut meliputi penyalaan flare dan petasan dalam jumlah banyak oleh penonton.
Tidak itu saja, juga ada pelemparan flare ke arah lapangan permainan yang mengakibatkan pertandingan sempat terhenti sementara.
Merujuk pada Pasal 70 ayat 1, ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Bali United dikenakan denda sebesar Rp250.000.000.
Yabes menegaskan bahwa manajemen Bali United memberikan apresiasi atas dukungan dan koreografi memukau dari suporter di laga kandang terakhir musim ini.
Namun, dia menyayangkan adanya pelanggaran di akhir pertandingan yang berdampak negatif bagi tim.
"Kami dari manajemen memberikan apresiasi yang tinggi untuk dukungan dan koreografi memukau dari suporter di laga kandang terakhir musim ini. Hanya saja ada hal yang kurang berkenan terjadi di akhir pertandingan dan berdampak terhadap tim," jelas Yabes.
Lebih lanjut, Yabes mengingatkan bahwa pelanggaran serupa dapat berakibat sanksi yang lebih berat, seperti pembatasan jumlah penonton, penutupan sebagian tribun penonton, laga kandang tanpa dihadiri penonton, dan bahkan laga kandang di luar dari markas Bali United.
"Apabila pelanggaran itu kembali terjadi dalam pertandingan yang dijalani Bali United, maka hukuman yang lebih berat akan menanti," tegas Yabes. ***
Editor : Y. Raharyo