BALIEXPRESS.ID - Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, angkat suara mengenai isu kepemilikan dua paspor oleh pemain naturalisasi Timnas Indonesia.
Sebelumnya isu dua paspor bagi pmain naturalisasi itu digulirkan Mantan Dubes RI untuk Polandia, Peter Gontha.
Dia sempat membuat kritik keras terkait naturalisasi untuk pemain Timnas Indonesia. Salah satunya terkait tuduhan pemain naturalisasi itu memiliki dua paspor, yakni paspor Indonesia dan paspor negara asalnya, terutama Belanda, karena kebanyakan asalnya dari Belanda.
Pernyataan Peter Gontha di instagramnya itu pun menjadi ramai. Bahkan, Peter Gontha akhirnya menutup kolom komentar dan membatasi subscriber.
Lantas, apakah benar tuduhan Peter Gotha? Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap proses naturalisasi telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Supratman, setiap Warga Negara Asing (WNA) yang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menyerahkan paspor kewarganegaraan lamanya kepada Pemerintah Indonesia.
Hal ini berlaku, termasuk bagi para pemain sepak bola yang dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia.
"Paspor yang bersangkutan sudah diserahkan kepada Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi, terutama bagi mereka yang sudah diambil sumpah sebagai WNI," jelas Supratman kepada awak media di Kantor Kemenkumham RI, Rabu (18/9/2024).
Supratman menambahkan bahwa polemik mengenai dugaan kepemilikan dua paspor ini sebenarnya sudah tidak perlu lagi diperbincangkan.
Ia membantah keras adanya pemain Timnas Indonesia yang masih memiliki dua paspor setelah dinaturalisasi.
Penyerahan paspor kewarganegaraan asal sudah dilakukan sesuai prosedur, dan setiap pemain naturalisasi yang resmi menjadi WNI tidak mungkin menyimpan paspor negara asalnya.
Lebih lanjut, Supratman juga merujuk pada pernyataan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, yang dipimpin oleh Silmy Karim. Dirjen Imigrasi telah menjelaskan dengan tegas bahwa masalah tersebut sudah selesai.
"Kaitannya dengan soal keberadaan paspor kan sudah dijawab oleh Dirjen Imigrasi, sudah clear ya. Tidak ada pemain yang masih memegang dua paspor," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menjelaskan secara rinci mengenai proses naturalisasi yang diterapkan pada para pemain Timnas Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa terdapat dua jenis naturalisasi, yakni naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
"Naturalisasi istimewa ini dilakukan kepada beberapa pemain, terutama yang dibutuhkan untuk memperkuat Tim Nasional Indonesia dengan tujuan agar Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia. Ini adalah bagian dari program besar Presiden Jokowi," jelas Supratman.
Selain itu, Supratman juga mengungkapkan bahwa naturalisasi istimewa dilakukan dengan cepat atas permintaan PSSI.
Proses ini adalah langkah strategis untuk memperkuat Timnas Indonesia di kancah internasional, sejalan dengan visi besar Presiden Jokowi dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Gerakan cepat ini juga atas permintaan teman-teman dari PSSI, demi meningkatkan kualitas Timnas Indonesia di kancah internasional," tambahnya.
Dengan adanya penjelasan dari Menkumham dan Dirjen Imigrasi, Supratman berharap agar tidak ada lagi isu terkait kepemilikan dua paspor oleh pemain naturalisasi Timnas Indonesia. ***
Editor : Y. Raharyo