DENPASAR, BALI EXPRESS - Sebuah kebijakan baru dalam pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali memunculkan fakta mengejutkan.
Data terbaru dari Pemerintah Provinsi Bali mengungkapkan bahwa hanya 40 persen dari total kunjungan wisatawan asing yang membayar PWA sebesar Rp 150 ribu per orang.
Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan memajukan waktu pelaksanaan sidak PWA.
Rencananya, sidak yang semula direncanakan pada Mei 2024, kini dipercepat menjadi bulan Maret 2024.
Sidak ini dijadwalkan akan dimulai mulai tanggal 26 Maret 2026, dan akan menyasar berbagai objek wisata terkenal di Bali seperti Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan, dan Tampaksiring.
Rapat koordinasi monitoring dan evaluasi PWA yang digelar oleh Dinas Pariwisata Bali menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk GIPI, Asita, HPI, Satpol PP, Inspektorat, BPD, Bapenda, dan stakeholder lainnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa wisatawan asing yang berkunjung telah membayar PWA.
"Dari jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali, hanya 40 persen yang telah membayar PWA. Sejak penerapan PWA pada tanggal 7 Februari hingga 18 Maret 2024, baru tercatat 219.466 orang yang melakukan pembayaran," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tjok Bagus Pemayun menambahkan bahwa rata-rata 5.000 wisatawan asing melakukan pembayaran PWA setiap harinya sejak penerapan kebijakan tersebut.
Untuk memastikan kepatuhan, pemantauan akan dilakukan minimal 2 kali seminggu di pintu masuk dan pintu keluar objek wisata, tanpa mengganggu aktivitas wisatawan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar PWA, yang nantinya akan berdampak positif pada pendapatan Pemerintah Provinsi Bali dari sektor pariwisata.
Perhitungan Hasil PWA di Bali dengan Pungutan Rp 150.000 per Orang
Data Wisatawan
- Jumlah wisatawan asing yang bayar PWA: 219.466 orang
- Pungutan PWA per orang: Rp 150.000
Perhitungan:
Total PWA yang terkumpul:
219.466 orang x Rp 150.000/orang = Rp 32.919.900.000
Rata-rata PWA per hari:
Rp 32.919.900.000 / 39 hari = Rp 844.074.359
Baca Juga: Evakuasi Jenazah Korban KKB di Pos Pol 99, Kapolres Ungkap Rencana Mendebarkan
Kesimpulan:
- Jika pungutan PWA Rp 150.000 per orang, maka total PWA yang terkumpul sejak 7 Februari 2024 hingga 18 Maret 2024 adalah Rp 32.919.900.000.
- Rata-rata PWA per hari di Bali adalah Rp 844.074.359.
Editor : I Putu Suyatra