BALIEXPRESS.ID - Moratorium (menghentikan) pembangunan vila di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) kini telah direncanakan oleh Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Hal ini pun mendapatkan didukung oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Sebab moratorium ini dinilai dapat mengatasi permasalahan nominee atau pinjam nama berdasarkan surat pernyataan.
Umumnya hal ini yang dilakukan oleh WNA yang ingin membuka bisnis di Bali.
Giri Prasta menyebutkan, Online Single Submission (OSS) bukan menjadi soal dalam hal menjamurnya akomodasi wisata. Persoalan ini baginya berada pada konsep Nominee.
“Saya sangat setuju sekali (moratorium). Jangan sampai vila-vila ini menggunakan konsep nominee. Karena nominee ini belum ada regulasi yang kita miliki di Pulau Dewata,” ungkapnya ditemui di usai Upacara Pengeruwakan sekaligus Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD) Sentral Parkir Kuta, Rabu (4/9).
Pihaknya pun berharap kedepannya dapat membuat Perda Nominee. Sehingga dalam nominee ini dapat dideteksi. Kemudian kedepan ada solusi dan sanksi dari pelanggarnya.
“Mereka memanfaatkan situasi ini karena belum ada regulasinya. Maka karena kita bicara tentang law enforcement, keberpihakan kita pada regulasi dan penegakan hukum, ya ini harus kita lakukan,” jelasnya.
Bupati asal Pelaga ini juga mengakui hingfa saat ini Bali masih merupakan daerah yang bergantung pada sektor pariwisata.
Karenanya, sustainable tourism atau pariwisata berkelanjutan, menjadi hal yang penting untuk disikapi.
Tentunya hal ini dapat dilakukan dengan tetap menjaga adat, estetika, dan budaya.
"Dan ke depan ini, kami harus mendukung sepenuhnya quality tourism atau pariwisata berkualitas. Artinya apa? Manfaat dari pariwisata itu betul-betul untuk rakyat Bali,” tegasnya.
Disinggung terkait dampak moratorium yang dapat menurunkan pendapatan pajak, Giri Prasta menerangkan, tidak terpengaruh.
Baginya, moratorium justru akan memberikan validasi berkenaan dengan pengawasan tata vila.
"Maaf ya, indikasi loh ini. Ada indikasi, vila ketika dia transaksi nominee di negaranya, dia bilang siapa yang hadir? Keluarganya. Artinya apa? Mereka kan bebas pajak. Dan ini sudah terdeteksi, tapi kita memberikan sebuah regulasi tatanan untuk sebuah punishment ini belum bisa," terangnya.
Rencana moratorium vila di kawasan Sarbagita ini bukan tanpa alasan. Sebab Pj Gunernur Bali Sang Made Mahendrajaya mengaku hal ini bukan sekedar pembatasan pembangunan.
Melainkan menyelamatkan lahan pertanian dari konversi alias alih fungsi. “Kita tidak ingin sawah kita berubah menjadi vila kan,” ucapnya. ***
Editor : I Putu Suyatra