BALIEXPRESS.ID- Aksi belasan petani pemilik lahan di kawasan Jatiluwih, Tabanan, yang melakukan pemasangan seng di areal persawahan miliknya, berimbas dampak pada aktivitas pariwisata di DTW Jatiluwih.
Manager DTW Jatiluwih I Ketut Purna mengungkapkan, sejak beberapa hari lalu belasan travel agen membatalkan kunjungan usai ramainya pemberitaan aksi protes petani dan warga di Jatiluwih.
“Hari ini saja sudah lebih dari 10 travel agent membatalkan kunjungan. Mereka mempertimbangkan faktor keselamatan wisatawan yang berkunjung ke Jatiluwih di tengah aksi protes ini,” jelasnya melalui saluran teleponnya pada Jumat (6/12/2025).
Atas kondisi tersebut, pria yang akrab disapa Jhon itu mengaku akan menyurati Badan Pengelola DTW supaya bisa memberikan solusi terkait dengan kondisi yang terjadi saat ini.
Menurutnya, persoalan pemasangan seng bukan merupakan kewenangan pihak manajemen operasional.
“Kami akan bersurat ke Badan Pengelola agar persoalan ini benar-benar diperhatikan dan ditindaklanjuti. Tugas kami sebagai manajemen pengelola adalah menjaga pariwisata,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai kontribusi pengelola DTW Jatiluwih kepada para petani yang sempat mendapat komplain, John mengatakan sejumlah bantuan sebagai bentuk kontribusi sudah diberikan kepada petani, bahkan kedepan akan ditingkatkan.
Bantuan yang diberikan berupa bibit gratis dan pupuk urea sesuai kebutuhan para petani di Subak Jatiluwih.
Selain itu, DTW mengalokasikan dana Rp30 juta per tempek untuk upacara Ngusaba Agung, serta Rp7 juta untuk Ngusaba Alit.
Selain itu, rencananya mulai Desember 2025, DTW juga menyiapkan bantuan olah lahan sebesar Rp2,5 juta per hektare atau Rp 25 ribu per are untuk petani saat memulai musim tanam.
“Sebelumnya kami juga telah memberikan bantuan operasional kepada subak sejak Mei 2025, berupa Rp2 juta per bulan untuk tempek Besi Kalung, sedangkan tempek di luar wilayah inti menerima Rp750 ribu per bulan,” bebernya.
Sementara itu, terkait dengan adanya bangunan di tengah persawahan, Jhon menyebut, berdasarkan aturan sebelumnya yang diketahui, masyarakat diperbolehkan mendirikan bangunan berukuran 3 x 6 meter di area sawah untuk keperluan berteduh, menyimpan alat pertanian, atau untuk ternak para petani.
“Jika petani ingin memanfaatkannya untuk berjualan, masih diperbolehkan selama bentuk bangunannya menyerupai kandang sapi,” tegasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan