Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Viral Pemungutan Retribusi di DTW Kintamani, Dirga Yusa Pastikan sesuai SOP

I Made Mertawan • Kamis, 26 Maret 2026 | 07:26 WIB
Pemungutan retribusi di DTW Kintamani menjadi perbincangan di media sosial (screenshot video)
Pemungutan retribusi di DTW Kintamani menjadi perbincangan di media sosial (screenshot video)

 

BALIEXPRESS.ID – Pemungutan retribusi wisatawan di Daya Tarik Wisata (DTW) Kintamani, Kabupaten Bangli, kembali menjadi perbincangan publik.

Hal ini dipicu oleh beredarnya video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan proses pemungutan dilakukan di jalan raya. Pro dan kontra tak terhindarkan.

Video tersebut turut dibagikan oleh dua anggota DPD RI, Arya Wedakarna dan Niluh Djelantik.

Baca Juga: TPA Peh Jembrana Hanya Andalkan Satu Alat Berat, Pengolahan Sampah Tidak Optimal  

Melalui akun medsos masing-masing, keduanya mengkritisi sistem pemungutan yang dinilai tidak profesional.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Bangli I Wayan Dirga Yusa menegaskan bahwa pemungutan yang viral di medsos tersebut telah sesuai dengan SOP.

Pemungutan yang viral itu terjadi di Pos Sekaan. Keberadaan pos ini telah ditetapkan melalui SK Bupati Bangli.

Baca Juga: Pelabuhan Gilimanuk Mulai Padat, Puluhan Ribu Kendaraan Arus Balik Masuk Bali

Menurut Dirga Yusa, petugas di lapangan memang tidak hanya berdiri di pos, tetapi aktif menghampiri pengendara untuk memastikan apakah mereka benar-benar berwisata, dan bukan sekadar melintas atau sembahyang.

Ia menekankan bahwa petugas yang terekam dalam video merupakan petugas resmi Pemkab Bangli.

Mereka menggunakan seragam resmi, dan bekerja sesuai jam operasional pukul 08.00–17.00 Wita. 

“Dari sisi komunikasi, tamu yang dipungut itu warga negara Indonesia, jadi benar besarannya Rp25 ribu per orang,” jelasnya dikonfirmasi pada Rabu (25/3/2026).

Mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Bangli ini juga mengakui bahwa pemungutan retribusi wisatawan di DTW Kintamani selama ini masih dilakukan di jalur umum.

Kondisi ini sudah menjadi perhatian pemerintah. Pemkab Bangli kini tengah merumuskan dua pola pemungutan baru untuk mengurangi praktik pungutan di jalan raya.

Pola pertama adalah sistem reservasi. Wisatawan yang hendak berkunjung ke Kintamani nantinya bisa melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui portal online dengan memilih hari, jam, dan jenis kendaraan yang digunakan.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan penjajakan dengan beberapa vendor yang fiturnya dapat menjawab persoalan retribusi di DTW di Kintamani saat ini.

Sistem tersebut ditargetkan mulai diuji coba pada Juli mendatang. Sementara itu, wisatawan yang datang secara spontan tetap dapat melakukan pembayaran seperti mekanisme yang berlaku saat ini.

“Nanti akan ada evaluasi sekaligus penyebarluasan informasi mengenai kewajiban wisatawan saat berkunjung ke Bangli,” tambahnya. (*)

 

 

 

Editor : I Made Mertawan
#retribusi #Kintamani #bangli