Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Penerapan Retribusi Online DTW Kintamani Mundur, Ada yang Belum Tuntas

I Made Mertawan • Rabu, 1 Juli 2026 | 07:00 WIB
Anjungan wisata Penelokan, Kintamani. (DOK BALI EXPRESS)
Anjungan wisata Penelokan, Kintamani. (DOK BALI EXPRESS)

BALIEXPRESS.ID- Rencana Pemkab Bangli memberlakukan pembayaran retribusi Daya Tarik Wisata (DTW) Kintamani secara online melalui portal yang disiapkan pemerintah pada Juli 2026 dipastikan mundur.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli masih harus menuntaskan sejumlah persiapan karena penerapan sistem tersebut melibatkan pihak ketiga.

Kepala Disparbud Bangli Wayan Dirga Yusa mengatakan bahwa salah satu kendala utama adalah belum adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Bangli dengan pihak agregator.

Baca Juga: 324 ASN Karangasem Pensiun, Pemkab Tunggu Kepastian Formasi CPNS 2026

Saat ini, dokumen PKS masih dalam tahap penyusunan. "Kami bekerja sama dengan pihak ketiga, sehingga harus ada PKS terlebih dahulu," jelas Dirga saat ditemui, Senin (29/6/2026).

Selain PKS yang belum rampung, Pemkab Bangli juga belum mengalokasikan anggaran untuk mendukung kerja sama tersebut.

Ketersediaan anggaran diperlukan karena pihak ketiga akan bertugas memungut retribusi dengan memanfaatkan peralatan, perangkat, dan sistem yang mereka sediakan.

Baca Juga: Gerak Cepat Warga dan Aparat Desa Gagalkan Dugaan Penipuan Berkedok Bantuan Presiden di Jembrana

Pemerintah akan memberikan sebesar 10 persen dari total pendapatan retribusi kepada pihak ketiga. "Ini yang harus kami anggarkan,” ujarnya.

Anggaran tersebut baru akan dialokasikan dalam Perubahan APBD 2026. Sebab, rencana kerja sama baru disusun setelah APBD induk 2026 ditetapkan. Nilai anggaran yang direncanakan mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Travel Bodong Dimanfaatkan Kirim Narkoba ke Bali, Polres Jembrana Ungkap Modus Jaringan Antarpulau

Di tengah berbagai kendala tersebut, Disparbud tetap mematangkan persiapan penerapan sistem baru ini, misalnya simulasi, termasuk memberikan pelatihan kepada pegawai Disparbud yang nantinya terlibat dalam proses pemungutan retribusi secara online.

Setelah PKS rampung, pemerintah akan melanjutkan sosialisasi kepada organisasi travel agent dan para pemangku kepentingan lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Bangli akan menerapkan sistem pembayaran retribusi DTW Kintamani secara online melalui sebuah portal.

Wisatawan yang telah melakukan reservasi dan pembayaran secara daring nantinya hanya perlu menjalani proses pemeriksaan saat memasuki kawasan DTW Kintamani.

Dalam skema baru tersebut, pihak ketiga akan menempatkan petugas pemeriksa (checker) di sejumlah titik, termasuk kemungkinan di beberapa restoran.

Jumlah petugas checker diperkirakan lebih banyak dibandingkan pos pemungutan retribusi yang ada saat ini. Lokasi penempatannya masih dalam tahap pemetaan.

Penerapan sistem pembayaran online ini diharapkan dapat menekan potensi kebocoran pendapatan, mengurangi kontak langsung antara petugas dengan wisatawan, serta meminimalkan antrean di pos retribusi yang berada di jalur utama menuju kawasan wisata.

Meski demikian, pembayaran langsung di lokasi tetap akan dilayani bagi wisatawan yang belum menggunakan sistem daring. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#retribusi online #Kintamani #bangli