Bupati Klungkung Turun Tangan, Usaha WNA Bandel di Nusa Penida Terancam Ditutup

I Wayan Adi Prabawa • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 08:20 WIB
Bupati Klungkung I Made Satria saat sidak ke tempat usaha milik WNA di Nusa Penida, Kamis (30/7/2026). (Ist)
Bupati Klungkung I Made Satria saat sidak ke tempat usaha milik WNA di Nusa Penida, Kamis (30/7/2026). (Ist)

BALIEXPRESS.ID - Pemkab Klungkung memperketat pengawasan terhadap usaha milik warga negara asing (WNA) di Kecamatan Nusa Penida.

Langkah itu ditunjukkan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung Bupati Klungkung I Made Satria bersama tim gabungan, Kamis (30/7/2026).

Sidak yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klungkung tersebut melibatkan unsur Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, Asisten I Setda, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Dinas Pariwisata.

Baca Juga: Perbekel Batunya Minta Maaf soal Terduga Maling Ayam Tewas Dikeroyok, Siap Lakukan Mediasi

Tim mendatangi tiga lokasi usaha milik WNA di Desa Ped untuk mengecek kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, ketenagakerjaan, hingga kewajiban perpajakan daerah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tidak semua pelaku usaha memenuhi aturan. Pada lokasi pertama, dokumen keimigrasian dan perizinan usaha dinilai telah sesuai ketentuan.  

Di lokasi lain ditemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Baca Juga: 10 Pengacara Turun Tangan Kawal 5 Tersangka Pengeroyokan Maut di Baturiti

Temuan tersebut meliputi bangunan usaha yang berdiri di kawasan sempadan pantai, usaha penyelaman (diving) yang belum mengantongi izin operasional, hingga belum dimilikinya Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), meski usaha telah beroperasi selama beberapa tahun. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan, seluruh pelaku usaha milik WNA wajib mematuhi regulasi yang berlaku, mulai dari legalitas bangunan, izin usaha, hingga administrasi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tumpek Krulut, Diskes Bangli Buka Layanan Kesehatan Gratis di Lokasi Upacara Adat

"Kunjungan ini untuk memastikan bahwasanya setiap usaha dari warga negara asing yang ada di Kecamatan Nusa Penida mematuhi regulasi yang berlaku," tegas Satria.

Atas pelanggaran yang ditemukan, Pemkab Klungkung akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap melalui penerbitan surat peringatan.

Jika hingga peringatan ketiga pelaku usaha belum juga melengkapi seluruh persyaratan, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan penutupan.

"Kami akan memberikan surat peringatan. Jika sampai SP 3 segala perizinannya tidak juga dilengkapi, kami tidak segan untuk menutup usahanya," ujar Bupati.

Selain itu, dugaan pelanggaran yang mengarah pada aspek hukum akan diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai kewenangan. "Terkait indikasi pelanggaran hukum, kami serahkan kepada instansi berwenang, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menindaklanjuti kewajiban administrasi dan perizinan yang belum dipenuhi," tambahnya.

Meski bersikap tegas, Pemkab Klungkung tetap membuka ruang pembinaan bagi pelaku usaha yang beritikad baik untuk melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Pengawasan serupa juga dipastikan akan terus dilakukan di berbagai lokasi usaha lain di Nusa Penida.

"Prinsipnya, usaha di sini harus memberikan kontribusi nyata kepada negara dan daerah. Kegiatan pemantauan ini tidak berhenti di sini saja, kami akan terus menyasar seluruh tempat usaha di Nusa Penida secara berkelanjutan," tutup Satria. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
usaha WNA klungkung nusa penida