27.6 C
Denpasar
Wednesday, June 7, 2023

Penebasan Kakek di Tianyar Timur Dipicu Berbagai Peristiwa Sejak 2006

AMLAPURA, BALI EXPRESS – Kasus penebasan kakek 70 tahun di Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu, Sabtu (28/12) lalu ternyata dipicu dendam lama. Banyak permasalahan antara pelaku Kadek Budiarta, 30, dengan korban Ketut Belongkoran. Sehingga Budiarta nekat menebas korban dengan pedang karena teringat sederet permasalahan itu.

 

Meski demikian, Budiarta mengaku tidak ada maksud membunuh dan dia meminta maaf serta menyesal. Pelaku berharap korban lekas sembuh. Budiarta membeberkan semua kronologi kejadian hingga pucuk masalah tersebut saat jumpa pers di Mapolres Karangasem, Selasa (31/12). 

 

Sebenarnya Budiarta sangat segan dengan korban. Itu karena pelaku menghormati korban sebagai orangtua. Namun aksi main tebas Budiarta tak terelakkan lantaran kadung kesal melihat korban.

 

Sederet permasalahan antara korban dan pelaku pernah terjadi sejak 2006 hingga pertengahan 2019. Kata Budiarta, masalah pertama saat korban menutup akses jalan menuju rumah keluarga pelaku. Hal itu membuat kedua pihak bersitegang. 

Baca Juga :  Bali Jadi Favorit Para Buron, Polda Tangkap Tiga Warga Asing

 

Selain masalah akses, perselisihan karena masalah sepele juga mewarnai hubungan keduanya. Korban tidak mengizinkan pelaku mencari daun di lahan yang digarapnya. Orangtua pelaku juga sempat didatangi korban sambil membawa sabit, sekitar Juni 2019 lalu.

 

Keluarga Budiarta juga sebenarnya nyaris naik pitam sejak dulu. Sapi milik orangtua pelaku pernah diambil korban dengan alasan sapi itu kerap makan rumput di lahan yang digarap korban. Menurut Budiarta, sapi itu justru makan rumput di lahan garapan pelaku sendiri.

 

Keluarga pelaku menagih kembali sapi yang sudah dikandangkan di tempat korban. Ketika sapi itu ditagih, korban malah minta ganti rugi. “Itu kejadiannya sekitar 2008,” ucap Budiarta.

 

Perselisihan antara keduanya justru berakhir petaka. Pelaku marah melihat korban mengambil dahan kayu dekat kandang ternak milik kakak pelaku. Dahan itu dipakai pakan kambing. Pelaku yang terlanjur kesal balik mengambil sebilah pedang dan mengayunkannya ke punggung korban hingga luka parah 10 cm. Korban saat itu sedang duduk-duduk.

Baca Juga :  Bimtek Smart City Jadi Bagian Penting Wujudkan Jembrana Emas 2026

 

Sambil menahan sakit, korban bangun dan berbalik. Pelaku kembali menebas wajah korban di saat bersamaan hingga luka di bagian pipi hingga bibir. Beruntung korban bisa merampas pedang itu meski harus berkorban telapak tangan kiri luka. 

 

Belongkoran berusaha minta bantuan seiring pelaku yang terus mengejarnya. Dia dilarikan ke RSUD Karangasem namun karena luka yang dialami parah, Belongkoran dirujuk ke RSUP Sanglah, Denpasar.

 

Kadek Budiarta dijerat dua pasal sekaligus. Menurut Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, pelaku telah melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan Belongkoran luka berat. Satu lagi Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menguasai senjata ilegal. “Kasus ditangani Polsek Kubu dan ditahan di sana,” tegas AKBP Suartini.

 


AMLAPURA, BALI EXPRESS – Kasus penebasan kakek 70 tahun di Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu, Sabtu (28/12) lalu ternyata dipicu dendam lama. Banyak permasalahan antara pelaku Kadek Budiarta, 30, dengan korban Ketut Belongkoran. Sehingga Budiarta nekat menebas korban dengan pedang karena teringat sederet permasalahan itu.

 

Meski demikian, Budiarta mengaku tidak ada maksud membunuh dan dia meminta maaf serta menyesal. Pelaku berharap korban lekas sembuh. Budiarta membeberkan semua kronologi kejadian hingga pucuk masalah tersebut saat jumpa pers di Mapolres Karangasem, Selasa (31/12). 

 

Sebenarnya Budiarta sangat segan dengan korban. Itu karena pelaku menghormati korban sebagai orangtua. Namun aksi main tebas Budiarta tak terelakkan lantaran kadung kesal melihat korban.

 

Sederet permasalahan antara korban dan pelaku pernah terjadi sejak 2006 hingga pertengahan 2019. Kata Budiarta, masalah pertama saat korban menutup akses jalan menuju rumah keluarga pelaku. Hal itu membuat kedua pihak bersitegang. 

Baca Juga :  Mas Sumatri Buka Pameran Hari Kemerdakaan

 

Selain masalah akses, perselisihan karena masalah sepele juga mewarnai hubungan keduanya. Korban tidak mengizinkan pelaku mencari daun di lahan yang digarapnya. Orangtua pelaku juga sempat didatangi korban sambil membawa sabit, sekitar Juni 2019 lalu.

 

Keluarga Budiarta juga sebenarnya nyaris naik pitam sejak dulu. Sapi milik orangtua pelaku pernah diambil korban dengan alasan sapi itu kerap makan rumput di lahan yang digarap korban. Menurut Budiarta, sapi itu justru makan rumput di lahan garapan pelaku sendiri.

 

Keluarga pelaku menagih kembali sapi yang sudah dikandangkan di tempat korban. Ketika sapi itu ditagih, korban malah minta ganti rugi. “Itu kejadiannya sekitar 2008,” ucap Budiarta.

 

Perselisihan antara keduanya justru berakhir petaka. Pelaku marah melihat korban mengambil dahan kayu dekat kandang ternak milik kakak pelaku. Dahan itu dipakai pakan kambing. Pelaku yang terlanjur kesal balik mengambil sebilah pedang dan mengayunkannya ke punggung korban hingga luka parah 10 cm. Korban saat itu sedang duduk-duduk.

Baca Juga :  Soal Pembunuhan di Kubutambahan Hilang, Polisi Sebut Bukan Perampokan

 

Sambil menahan sakit, korban bangun dan berbalik. Pelaku kembali menebas wajah korban di saat bersamaan hingga luka di bagian pipi hingga bibir. Beruntung korban bisa merampas pedang itu meski harus berkorban telapak tangan kiri luka. 

 

Belongkoran berusaha minta bantuan seiring pelaku yang terus mengejarnya. Dia dilarikan ke RSUD Karangasem namun karena luka yang dialami parah, Belongkoran dirujuk ke RSUP Sanglah, Denpasar.

 

Kadek Budiarta dijerat dua pasal sekaligus. Menurut Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, pelaku telah melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan Belongkoran luka berat. Satu lagi Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menguasai senjata ilegal. “Kasus ditangani Polsek Kubu dan ditahan di sana,” tegas AKBP Suartini.

 


Most Read

Artikel Terbaru