BADUNG, BALI EXPRESS – Polres Badung berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di garasi Perumahan Canggu Permai, Jalan Semat, Tibubeneng, Kuta Utara. Pelakunya adalah Imam Warsono, 40, dan Rohim, 32, yang tak lain adalah karyawan dari si pemilik mobil.
Kasus ini pun dibeberkan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes pada Selasa (31/1). Bermula ketika korban Suseno, 56, memarkir mobil Suzuki Carry pikap warna putih, dengan Nopol DK 9925 BC di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (6/1), sekitar pukul 21.30. “Mobil korban diparkir sudah dalam keadaan terkunci,” ujar Leo di Polres Badung.
Keesokan harinya Sabtu (7/1), pukul 07.30, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu hendak mengambil mobilnya. Tetapi, ia kaget bukan kepalang lantaran kendaraan itu sudah tidak ada lagi. Akibatnya, Suseno mengalami kerugian Rp 70 juta dan segera melapor polisi.
Berdasarkan laporan itu, Tim Samong unit 1 Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan, dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa para pelaku berada di daerah Jawa Timur. Sehingga petugas melakukan pengejaran ke sana. Akhirnya pada Kamis (19/1), sekitar pukul 05.00, Imam Warsono dapat ditangkap di Banyuwangi.
Kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku lain, hingga dapat membekuk Rohim di Probolinggo berikut mobil korban dengan plat yang sudah dipalsukan pada Jumat (20/1). Saat diinterogasi, kedua maling ini mengaku mencuri mobil memakai kunci palsu. Lalu langsung dibawa kabur menuju Jawa dengan menyeberang melalui pelabuhan Gilimanuk.
“Korban tak memiliki masalah dengan pelaku. Motif pelaku murni mencuri karena ekonomi, rencananya kendaraan itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun belum sempat karena lebih dulu diringkus polisi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Imam dan Rohim disangkakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain pencurian mobil ini, Polres Badung juga membeberkan beberapa kasus kriminal lainnya dalam kesempatan itu. Total ada delapan kasus dengan tersangka sembilan orang yang merupakan hasil tangkapan sepanjang Januari 2023. Kasus didominasi pencurian dengan pemberatan yakni ada tujuh, termasuk maling mobil. Hanya satu yang berbeda, yakni kasus penipuan.