25.4 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Asyik Mancing, Motor Digondol Sesama Pemancing

DENPASAR, BALI EXPRESS – Nasib apes dialami seorang pemancing bernama Ahmad Alwan Azizi, 27, di Pantai Serangan, dekat warung Bu Rini, Denpasar Selatan. Motor yang dia bawa beserta handphone hilang dicuri. Ternyata pelakunya adalah pemancing lain bernama Achmad, 30.

 

Menurut Kanitreskrim Polsek Densel, AKP I Made Putra Yudistira seizin Kapolsek Kompol I Made Teja Dwi Permana menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/2), dini hari. Kala itu korban pergi ke TKP bersama temannya membawa sepeda motor Honda Beat biru putih nopol DK 4136 ABY.

 

“Korban memarkir motor di pinggir pantai dengan posisi setang dikunci,” ujarnya, Rabu (1/3). Lalu, Alwan turun ke pantai untuk mulai memancing sekitar pukul 03.00, karena saat itu air surut hanya sampai ke lutut. Singkat cerita, korban selesai mancing dan hendak mengambil motor.

Baca Juga :  Ini Penjelasan PLN Soal Padamnya Listrik Seluruh Bali

 

Ternyata, motor milinya sudah tidak ada. Begitu juga handphone yang ditaru dalam jok turut hilang. Kejadian ini lantas dilaporkan ke polisi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel menyelidiki laporan tersebut. “Dari hasil Olah TKP diperoleh informasi mengarah terhadap terduga pelaku yang saat kejadian memancing,” tambahnya.

 

Berbekal informasi tersebut, Tim melakukan observasi tempat tinggal terduga pelaku. Hingga akhirnya Achmad dapat diringkus di kamar kosnya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan Badung, Senin (27/2). Aparat dapat menyita barang bukti motor korban, satu Hp Xiaomi Redmi A1 warna hitam, sebuah kunci letter t dan sembilan mata kunci.

 

Selain itu, empat buah plat Nomor Polisi, empat kunci kontak palsu, dan empat STNK motor. Saat diinterogasi, pria kelahiran Probolinggo itu mengaku telah melakuan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali. Satu di Densel, dan satu lagi mencuri Vario di Gianyar.

Baca Juga :  Penanaman Mangrove Warnai Peringatan Hari Juang TNI AD

 

“Yang bersangkutan beraksi seorang diri dengan cara menggunakan kunci letter t, lalu menyambung kabel kontak untuk menghidupkan motor tersebut,” tandas Perwira Balok Tiga di pundak itu. Atas perbuatannya, Achmad disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Nasib apes dialami seorang pemancing bernama Ahmad Alwan Azizi, 27, di Pantai Serangan, dekat warung Bu Rini, Denpasar Selatan. Motor yang dia bawa beserta handphone hilang dicuri. Ternyata pelakunya adalah pemancing lain bernama Achmad, 30.

 

Menurut Kanitreskrim Polsek Densel, AKP I Made Putra Yudistira seizin Kapolsek Kompol I Made Teja Dwi Permana menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/2), dini hari. Kala itu korban pergi ke TKP bersama temannya membawa sepeda motor Honda Beat biru putih nopol DK 4136 ABY.

 

“Korban memarkir motor di pinggir pantai dengan posisi setang dikunci,” ujarnya, Rabu (1/3). Lalu, Alwan turun ke pantai untuk mulai memancing sekitar pukul 03.00, karena saat itu air surut hanya sampai ke lutut. Singkat cerita, korban selesai mancing dan hendak mengambil motor.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 di Bali Melonjak, Rata – Rata 13 Orang Meninggal Per Hari

 

Ternyata, motor milinya sudah tidak ada. Begitu juga handphone yang ditaru dalam jok turut hilang. Kejadian ini lantas dilaporkan ke polisi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel menyelidiki laporan tersebut. “Dari hasil Olah TKP diperoleh informasi mengarah terhadap terduga pelaku yang saat kejadian memancing,” tambahnya.

 

Berbekal informasi tersebut, Tim melakukan observasi tempat tinggal terduga pelaku. Hingga akhirnya Achmad dapat diringkus di kamar kosnya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan Badung, Senin (27/2). Aparat dapat menyita barang bukti motor korban, satu Hp Xiaomi Redmi A1 warna hitam, sebuah kunci letter t dan sembilan mata kunci.

 

Selain itu, empat buah plat Nomor Polisi, empat kunci kontak palsu, dan empat STNK motor. Saat diinterogasi, pria kelahiran Probolinggo itu mengaku telah melakuan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali. Satu di Densel, dan satu lagi mencuri Vario di Gianyar.

Baca Juga :  Selain Bade Roboh, Warga Desa Keliki Tewas Gantung Diri di Tegalan

 

“Yang bersangkutan beraksi seorang diri dengan cara menggunakan kunci letter t, lalu menyambung kabel kontak untuk menghidupkan motor tersebut,” tandas Perwira Balok Tiga di pundak itu. Atas perbuatannya, Achmad disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru