DENPASAR, BALI EXPRESS – Berakhir sudah laporan dugaan pengeroyokan manajer restoran berinisial JL dan tamunya HK oleh terlapor BF di Restoran Bali Ocean Feast, Kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. Sebab, kedua belah pihak berdamai di Mapolsek Benoa, Senin (27/2).
Kedua pihak (pihak JL dan HK dengan pihak BF) menyepakati beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama dalam mediasi yang difasilitasi polsek setempat itu. Sehingga langsung dibuatkan dalam surat perdamaian. Dengan demikian, pihak kepolisian menghentikan perkara ini melalui pendekatan restorative justice.
Penasihat hukum BF, A Siregar yang dikonfirmasi, Selasa (28/2), membenarkan hal tersebut. “Ada beberapa butir kesepakatan yang membuat semua pihak saling memaafkan dalam pertemuan itu. Semua mencabut laporan polisi yang sudah dilakukan sebelumnya. Tidak ada lagi yang namanya musuh-musuhan dan tidak adalagi yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Pihaknya pun berterimakasih kepada aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang telah memfasilitasi untuk menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan. “Saya percaya aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa bekerja profesional. Setelah sepakat berdamai, klien saya dan para pihak sudah tidak ada persoalan lagi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, manajer restoran JL dan tamunya HK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan BF di depan Restoran Bali Ocean Feast, Senin (30/1) lalu. Awalnya disebut terjadi kesalahpahaman antara HK dan pihak BF, hingga membuat HK dipukul. Lalu JL yang hendak melerai juga terkena pukulan.
Karena keduanya mengalami luka-luka, insiden ini pun dilaporkan ke Polsek Benoa.
Kemudian, pihak BF mengungkapkan peristiwa ini dipicu perkataan HK yang terkesan menghina kakak perempuannya sebagai pelac*r. Maka BF juga melaporkan hal itu sebagai dugaan penghinaan dan pelecehan. Sehingga sempat terjadi saling lapor antara kedua belah pihak.
Reporter: I Gede Paramasutha
DENPASAR, BALI EXPRESS – Berakhir sudah laporan dugaan pengeroyokan manajer restoran berinisial JL dan tamunya HK oleh terlapor BF di Restoran Bali Ocean Feast, Kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan. Sebab, kedua belah pihak berdamai di Mapolsek Benoa, Senin (27/2).
Kedua pihak (pihak JL dan HK dengan pihak BF) menyepakati beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama dalam mediasi yang difasilitasi polsek setempat itu. Sehingga langsung dibuatkan dalam surat perdamaian. Dengan demikian, pihak kepolisian menghentikan perkara ini melalui pendekatan restorative justice.
Penasihat hukum BF, A Siregar yang dikonfirmasi, Selasa (28/2), membenarkan hal tersebut. “Ada beberapa butir kesepakatan yang membuat semua pihak saling memaafkan dalam pertemuan itu. Semua mencabut laporan polisi yang sudah dilakukan sebelumnya. Tidak ada lagi yang namanya musuh-musuhan dan tidak adalagi yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Pihaknya pun berterimakasih kepada aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang telah memfasilitasi untuk menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan. “Saya percaya aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa bekerja profesional. Setelah sepakat berdamai, klien saya dan para pihak sudah tidak ada persoalan lagi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, manajer restoran JL dan tamunya HK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan BF di depan Restoran Bali Ocean Feast, Senin (30/1) lalu. Awalnya disebut terjadi kesalahpahaman antara HK dan pihak BF, hingga membuat HK dipukul. Lalu JL yang hendak melerai juga terkena pukulan.
Karena keduanya mengalami luka-luka, insiden ini pun dilaporkan ke Polsek Benoa.
Kemudian, pihak BF mengungkapkan peristiwa ini dipicu perkataan HK yang terkesan menghina kakak perempuannya sebagai pelac*r. Maka BF juga melaporkan hal itu sebagai dugaan penghinaan dan pelecehan. Sehingga sempat terjadi saling lapor antara kedua belah pihak.
Reporter: I Gede Paramasutha