26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Polresta Ungkap 74 Tersangka 3C, Salah Satunya Bule Prancis

DENPASAR, BALI EXPRESS – Selama periode Januari sampai Februari 2023, Polresta Denpasar bersama Polsek jajarannya berhasil mengungkap 63 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (cusa) dan pencurian dengan kekerasan (curas) alias 3C. Total ada 74 tersangka yang ditangkap.

Hal itu dibeberkan Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat, Selasa (28/2).

Berdasarkan daerahnya, para tersangka didominasi dari Pulau Jawa yakni 44 orang, disusul NTT 14 orang, Bali 12 orang, NTB dua orang, Sumatera satu orang, dan menariknya, ada satu warga negara asing asal Prancis.

“Kasus bule tersebut merupakan curat dan bisa dikatakan sebagai yang paling menonjol,” ujar Bambang. Adapun aksi bule Prancis bernama Jacob Roger Marcel diketahui, Senin (23/1) dini hari, saat membobol sebuah toko modern atau minimarket di Jalan Kuru Setra Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Baca Juga :  Usai Bersetubuh, Aluna Sagita Dibunuh Pria Asal Blitar

Ia meninggalkan jejak berupa kerusakan plafon toilet dan plafon teras toko. Lalu pihak toko mendata kerugian berupa rokok berbagai merek, minuman ringan, serta uang tunai Rp 35,3 juta. Kasus ini lantas dilaporkan oleh kepala toko bernama Denny Rachmawan ke Polsek Kutsel. Polisi pun melakukan pengejaran dibantu oleh warga. Sebab warga melihat pelaku berlari ke semak-semak. Hari itu juga bule ini ditangkap di tempatnya bersembunyi, tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Ternyata dalam pemeriksaan, Jacob mengakui mengawali aksi dengan sembunyi di dalam toko sebelum tutup dan baru bergerak setelah toko tutup. Usai mengambil barang dan uang dalam berangkas, barulah dia keluar lewat plafon. Atas perbuatannya, Jacob begitu juga dengan tersangka curat lainnya disangkakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga :  Satu dari Tiga Perempuan Alami Kekerasan

Sementara tersangka Cusa disangkakan Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan tersangka Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Lebih lanjut, dengan terungkapnya 63 kasus ini, Polresta Denpasar bersama Polsek jajarannya berhasil menyelesaikan pengungkapan perkara sebanyak 64 persen dari total 98 laporan selama Januari sampai Februari 2023.

Demi mencegah semakin maraknya kasus 3C ini, pihaknya bekerja sama dengan Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) masing-masing desa yang ada di wilayah hukum Polresta Denpasar. “Sipandu Beradat ini terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, pacalang hingga Linmas di desa. Kami harap menyatukan komitmen untuk menjaga keamanan di tingkat bawah,” tutupnya.

 






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Selama periode Januari sampai Februari 2023, Polresta Denpasar bersama Polsek jajarannya berhasil mengungkap 63 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (cusa) dan pencurian dengan kekerasan (curas) alias 3C. Total ada 74 tersangka yang ditangkap.

Hal itu dibeberkan Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat, Selasa (28/2).

Berdasarkan daerahnya, para tersangka didominasi dari Pulau Jawa yakni 44 orang, disusul NTT 14 orang, Bali 12 orang, NTB dua orang, Sumatera satu orang, dan menariknya, ada satu warga negara asing asal Prancis.

“Kasus bule tersebut merupakan curat dan bisa dikatakan sebagai yang paling menonjol,” ujar Bambang. Adapun aksi bule Prancis bernama Jacob Roger Marcel diketahui, Senin (23/1) dini hari, saat membobol sebuah toko modern atau minimarket di Jalan Kuru Setra Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Baca Juga :  Usai Bersetubuh, Aluna Sagita Dibunuh Pria Asal Blitar

Ia meninggalkan jejak berupa kerusakan plafon toilet dan plafon teras toko. Lalu pihak toko mendata kerugian berupa rokok berbagai merek, minuman ringan, serta uang tunai Rp 35,3 juta. Kasus ini lantas dilaporkan oleh kepala toko bernama Denny Rachmawan ke Polsek Kutsel. Polisi pun melakukan pengejaran dibantu oleh warga. Sebab warga melihat pelaku berlari ke semak-semak. Hari itu juga bule ini ditangkap di tempatnya bersembunyi, tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Ternyata dalam pemeriksaan, Jacob mengakui mengawali aksi dengan sembunyi di dalam toko sebelum tutup dan baru bergerak setelah toko tutup. Usai mengambil barang dan uang dalam berangkas, barulah dia keluar lewat plafon. Atas perbuatannya, Jacob begitu juga dengan tersangka curat lainnya disangkakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga :  BMKG Bangun HF-Radar Maritim di Dua Tempat di Karangasem

Sementara tersangka Cusa disangkakan Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan tersangka Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Lebih lanjut, dengan terungkapnya 63 kasus ini, Polresta Denpasar bersama Polsek jajarannya berhasil menyelesaikan pengungkapan perkara sebanyak 64 persen dari total 98 laporan selama Januari sampai Februari 2023.

Demi mencegah semakin maraknya kasus 3C ini, pihaknya bekerja sama dengan Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) masing-masing desa yang ada di wilayah hukum Polresta Denpasar. “Sipandu Beradat ini terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, pacalang hingga Linmas di desa. Kami harap menyatukan komitmen untuk menjaga keamanan di tingkat bawah,” tutupnya.

 






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru