TABANAN, BALI EXPRESS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan me-warning Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, agar cermat dalam pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, Rabu (1/7).
Narta menjelaskan bahewa Bawaslu Tabanan turut mengawasi dan mengawal tahapan pembentukan yang sedang dilakukan oleh KPU Tabanan. Pihaknya juga sudah meminta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKK/D), untuk mencermati nama-nama PPDP yang sedang direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/ desa. “Kami sudah minta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa berkoordiasi dengan PPS dalam rekrutmen ini,” tegasnya Rabu (1/7).
Di samping itu, pihaknya juga mewanti-wanti agar sebelum diumumkan, PPS juga menyampaikan terlebih dulu kepada Pengawas Pemilu Desa untuk dicermati. “Sewaktu-waktu juga berkoordinasi dengan Koordiv Pengawasan Pemilu Kecamatan, agar terus koordinasi dengan jajaran Pengawas Pemilu Desa di wilayahnya Masing-masing. Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa harus memahami apa saja yang menjadi bahan pengawasan sesuai surat edaran KPU RI Nomor 485/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020,” lanjutnya.
Ditambahkannya, jika pembentukan PPDP dilakukan PPS sejak 24 Juni hingga 14 Juli 2020 mendatang. Dimana KPU Tabanan akan merekrut sebanyak 1.130 orang untuk menjadi PPDP dengan masa kerja satu bulan mulai 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Mereka akan bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian pada tahapan pemutakhiran data pemilih.
Narta menjelaskan, dalam proses ini, Pengawas Pemilu akan melakukan pengawasan pembentukan PPDP dengan memastikan bahwa PPDP dibentuk tepat waktu. Kemudian PPDP tidak berasal dari pengurus/anggota partai politik serta berharap dalam perekerutan PPDP, KPU Tabanan mempertimbangakan orang sudah minimal ada pengalaman dalam pemilu, jangan asal rekrut orang, ’’ imbuhnya.
Narta berharap semua PPDP yang terpilih nanti memiliki integritas. “Ini juga sudah kami sampaikan ke Panwaslu Kecamatan dan diteruskan ke Pengawas Pemilu Desa, agar memastikan bahwa tidak ada PPDP yang berasal dari anggota dan pengurus Parpol,” sambungnya.
Apabila dalam pembentukan PPDP tidak sesuai ketentuan, lanjutnya, maka hasil pengawasan Pengawas Pemilu Desa yang dituangkan pada Formulir A dan Bawaslu Tabanan, akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Tabanan untuk menyampaikan perbaikan kepada KPU Tabanan.