23.8 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Buntut Wajib PCR, Kunjungan Domestik Lewat Udara Turun 50 Persen

DENPASAR, BALI EXPRESS – Pasca penerapan kebijakan wajib menggunakan uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ke Bali, kunjungan wisatawan domestik turun sekitar 50 persen. Karena itu, industri pariwisata Bali menginginkan agar skrining pelaku perjalanan lewat transportasi udara tetap dilakukan dengan rapid test antigen. Demikian yang disampaikan Wakil Ketua Bidang Budaya, Lingkungan dan Humas Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya.

“Kita lihat sendiri, begitu ada aturan itu langsung turun (kunjungan) wisatawan domestik itu. Biasanya dari 7 ribu sampai 9 ribu per hari sekarang bahkan anjlok sampai 3 ribu. Artinya 50 persen sudah hilang market kita, karena swab berbasis PCR masih mahal,” ujar Rai Suryawijaya saat ditemui di Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kamis (1/7).

Menurutnya, agar surat keterangan rapid test antigen sulit dipalsukan, tetap diharuskan berisi QR Code atau barcode. Selain itu, dia menambahkan, kebijakan wajib swab PCR bagi pelaku perjalanan lewat udara juga dinilai diskriminatif. Pasalnya, pelaku perjalanan lewat darat atau laut justru masih diberikan untuk menggunakam rapid test antigen.

Baca Juga :  Bandara Ngurah Rai Siapkan Jalur Khusus Sambut Kedatangan Delegasi G20

“Ini kelihatannya ada diskriminasi, jadi kita konsisten saja. Kalau bisa industri pariwisata itu menginginkan tetap menggunakan rapid test antigen,” katanya yang juga sekaligus sebagai Ketua PHRI Badung itu.

Sementara, berdasarkan data dari Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menunjukkan bahwa puncak kedatangan penumpang pada Juni 2021 terjadi pada tanggal 18 yang mencapai 9.940. Selain itu, jumlah kedatangan pelaku perjalanan berfluktuasi di angka 6 ribu hingga 9 ribu.

Namun, sejak diumumkan adanya kewajiban swab PCR pada Senin (28/6) lalu, angka pelaku perjalanan ke Bali langsung merosot ke 5.610 orang. Kondisi itu terus menurun menjadi 5.362 orang pada 29 Juni dan menjadi 3.149 pada 30 Juni.

Dikonfirmasi Stakeholder Relation Manager Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Taufan Yudhistira, membenarkan adanya penurunan kedatangan sekitar 30 sampai 40 persen jika melihat data per 29 Juni dan 30 Juni. Namun, dia mengungkapkan, penurunan tersebut telah berlangsung kurang lebih seminggu sebelumnya. Pihaknya memperkirakan hal tersebut dikarenakan penerapan PPKM Mikro di luar Bali beberapa waktu lalu. “Bisa jadi (karena PPKM Mikro),” katanya.

Baca Juga :  Peringati HUT RI, Legian Gelar Festival Motor Hias

Sementara itu, pihaknya mencatat sebanyak 148 penumpang yang mengulang melakukan uji swab berbasis PCR di bandara per 30 Juni. Hal ini lantaran ada penumpang yang berasal dari daerah yang belum memiliki fasilitas PCR, serta penumpang yang mengantongi surat keterangan PCR tetapi belum berisi QR Code atau Barcode.

“Jadi kan mereka wajib PCR di Bali di bagian kedatangan. Totalnya 148 penumpang yang mengulang melakukan tes di Bali,” sebutnya.

Menurutnya, dari komentar yang berseliweran di Instagram banyak penumpang yang menyampaikan keberatannya terkait kebijakan terbaru tersebut. Namun pihaknya mengaku hanya bisa menerima masukan-masukan yang dilayangkan.

“Bagaimana lagi, karena memang seperti itu peraturannya. Kami hanya bisa menerima masukan-masukan dari penumpang yang mengalami keberatan itu, nanti kami sampaikan dalam rapat-rapat nanti,” katanya.(ika)


DENPASAR, BALI EXPRESS – Pasca penerapan kebijakan wajib menggunakan uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ke Bali, kunjungan wisatawan domestik turun sekitar 50 persen. Karena itu, industri pariwisata Bali menginginkan agar skrining pelaku perjalanan lewat transportasi udara tetap dilakukan dengan rapid test antigen. Demikian yang disampaikan Wakil Ketua Bidang Budaya, Lingkungan dan Humas Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya.

“Kita lihat sendiri, begitu ada aturan itu langsung turun (kunjungan) wisatawan domestik itu. Biasanya dari 7 ribu sampai 9 ribu per hari sekarang bahkan anjlok sampai 3 ribu. Artinya 50 persen sudah hilang market kita, karena swab berbasis PCR masih mahal,” ujar Rai Suryawijaya saat ditemui di Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kamis (1/7).

Menurutnya, agar surat keterangan rapid test antigen sulit dipalsukan, tetap diharuskan berisi QR Code atau barcode. Selain itu, dia menambahkan, kebijakan wajib swab PCR bagi pelaku perjalanan lewat udara juga dinilai diskriminatif. Pasalnya, pelaku perjalanan lewat darat atau laut justru masih diberikan untuk menggunakam rapid test antigen.

Baca Juga :  Di Badung, Pengurus Dadia pun Digelontor Laptop

“Ini kelihatannya ada diskriminasi, jadi kita konsisten saja. Kalau bisa industri pariwisata itu menginginkan tetap menggunakan rapid test antigen,” katanya yang juga sekaligus sebagai Ketua PHRI Badung itu.

Sementara, berdasarkan data dari Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menunjukkan bahwa puncak kedatangan penumpang pada Juni 2021 terjadi pada tanggal 18 yang mencapai 9.940. Selain itu, jumlah kedatangan pelaku perjalanan berfluktuasi di angka 6 ribu hingga 9 ribu.

Namun, sejak diumumkan adanya kewajiban swab PCR pada Senin (28/6) lalu, angka pelaku perjalanan ke Bali langsung merosot ke 5.610 orang. Kondisi itu terus menurun menjadi 5.362 orang pada 29 Juni dan menjadi 3.149 pada 30 Juni.

Dikonfirmasi Stakeholder Relation Manager Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Taufan Yudhistira, membenarkan adanya penurunan kedatangan sekitar 30 sampai 40 persen jika melihat data per 29 Juni dan 30 Juni. Namun, dia mengungkapkan, penurunan tersebut telah berlangsung kurang lebih seminggu sebelumnya. Pihaknya memperkirakan hal tersebut dikarenakan penerapan PPKM Mikro di luar Bali beberapa waktu lalu. “Bisa jadi (karena PPKM Mikro),” katanya.

Baca Juga :  Joko Diperiksa Maraton, Padma Kembali Dipanggil BPN Denpasar

Sementara itu, pihaknya mencatat sebanyak 148 penumpang yang mengulang melakukan uji swab berbasis PCR di bandara per 30 Juni. Hal ini lantaran ada penumpang yang berasal dari daerah yang belum memiliki fasilitas PCR, serta penumpang yang mengantongi surat keterangan PCR tetapi belum berisi QR Code atau Barcode.

“Jadi kan mereka wajib PCR di Bali di bagian kedatangan. Totalnya 148 penumpang yang mengulang melakukan tes di Bali,” sebutnya.

Menurutnya, dari komentar yang berseliweran di Instagram banyak penumpang yang menyampaikan keberatannya terkait kebijakan terbaru tersebut. Namun pihaknya mengaku hanya bisa menerima masukan-masukan yang dilayangkan.

“Bagaimana lagi, karena memang seperti itu peraturannya. Kami hanya bisa menerima masukan-masukan dari penumpang yang mengalami keberatan itu, nanti kami sampaikan dalam rapat-rapat nanti,” katanya.(ika)


Most Read

Artikel Terbaru