DENPASAR, BALI EXPRESS – Pengeroyokon dilakukan seorang anggota ormas bernama Anak Agung Made Ngurah Surya Widura, 34, bersama dua rekannya Anak Agung Ngurah Agung Wirama, 23 dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra, 35, di Bar & Resto Nobata, Jalan Veteran, Denpasar pada Minggu (31/7) dini hari. Bahkan, Widuri membawa senjata tajam untuk menusuk korban berulang kali.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas membeberkan kasus ini didampingi Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat pada Senin (1/8). Dijelaskan oleh Bambang, awalnya terjadi kesalahpahaman antara korban I Gusti Arya Ananta, 22, dengan pengunjung lain sekitar pukul 01.00.
Saat itu udah sempat dipisahkan oleh sekuriti dan temannya. Namun, beberapa saat kemudian keributan pecah lagi. Kali ini antara korban dengan Widura. Ternyata masalahnya sepele, hanya gara-gara saling senggol, hingga membuat tersangka tersinggung. “Antara korban dan tersangka tidak saling kenal, kala itu mereka diduga dalam pengaruh alkohol,” tandasnya.
Bahkan keributan berlanjut di basement bar tersebut. Ternyata ada tiga lelaki berbadan besar yang datang. Disanalah pemuda yang beralamat di Jalan RSAD Sudirman, Denpasar itu dikeroyok. Widura memukul dan menusuk Arya menggunakan pisau pada tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung. Sementara dua tersangka lainnya turut memukul dan melempari korban dengan kursi.
Sehingga Arya mengalami luka berat dan segera dilarikan ke RS Puri Raharja Denpasar oleh rekannya. Lalu kerabat korban melaporkan insiden ini ke Polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan para pelaku hari itu juga di Jalan Pulau Saelus Denpasar Selatan dan di Jalan Gatsu Tengah, sekitar pukul 13.00.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua tersangka ternyata adalah mantan narapidana. Widura merupakan residivis kasus Narkoba dan Karna Putra residivis penganiayaan. Adapun senjata tajam memang dibawa oleh Widura dari rumahnya untuk jaga-jaga. “Senjata tersebut terbuat dari salah satu sisi gunting yang diberi gagang,” tambah Perwira Melati Tiga di pundak ini.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, untuk Widura juga disangkakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.