27.6 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Kasus Reklamasi Pantai Melasti Segera Digelar Perkara

DENPASAR, BALI EXPRESS – Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali segera melaksanakan gelar perkara kasus reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan. Tindakan tersebut dilakukan setelah mereka memeriksa sekitar 30 saksi terkait.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto bersama Kasubdit II AKBP I Made Witaya kepada awak media di Mapolda Balu, Kamis (1/12). Selain memeriksa puluhan saksi, pihaknya juga sudah mengamankan berbagai barang bukti.

“Kami amankan barang bukti berupa foto-foto lokasi yang diurug maupun tebing yang dikeruk. Selain itu, fotokopi citra satelit 2018 dan 2020 dari BPN Badung,” beber Satake. Adapun saksi yang diperiksa terdiri dari Satpol PP Badung, Dinas PUPR Badung, Dinas Perikanan, kelompok nelayan termasuk warga sekitar, Manajer PT Tebing Mas.

Lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Komisaris PT Tebing Mas, Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali. Usai pemeriksaan, penyidik Subdit II Dit Reskrimum akan membuat laporan hasil lidik, untuk kemudian dilakukan gelar perkara.

Baca Juga :  Polda-Pemprov Bali Perkuat Sinergi, Jaga Kondusivitas Kamtibmas

“Jadi ini cuma tinggal gelar perkara saja guna menentukan kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak,” tambahnya. Untuk sementara, Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 26 tahun 2007 dan UU Nomor 32 tahun 2009 dan atau UU Nomor 1 tahun 2014, tetang Tata Ruang Lingkungan Hidup dan Pulau-pulau Pesisir Pantai. Ini sedikit berbeda dari laporan awal yang disebutkan Dirreskrimum Kombespol Surawan yakni terkait dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam akta autentik atau perjanjian.

Lebih lanjut, Made Witaya membeberkan kronologi kasus ini dari awal. Yakni bermula pada 20 Juni 2022, Satpol PP Badung melakukan monitoring terhadap usaha yang berada di Pantai Melasti. Saat itu, ditemukan gundukan tanah untuk mengurug laut. Dari penelusuran, tindakan pengurugan tersebut dilakukan PT Tebing Mas dan diduga dilakukan sejak 2020.

“Saat dimintai dokumen berupa perizinan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut terkait pengerukan tebing dan pengurugan Pantai Melasti, mereka tidak dapat menunjukannya. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polda Bali,” tuturnya. Sehingga Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Surya Negara melaporkan Direktur PT Tebing Mas, IMS ke Polda Bali.

Baca Juga :  Ada 14 Laporan Pinjol di Polda Bali, Kesulitan Diungkap

Mengenai luas pengurugan, berdasarkan data dari BPN Badung mencapai 22.310 meter persegi. Rencana awal pembangunan itu untuk kelompok nelayan dari warga Ungasan untuk membuat penampungan ikan. Menariknya, proyek ini disebut muncul berawal dari Desa Adat Ungasan mencari pemasukan dana untuk pembangunan desa.

Karena di Desa Adat Ungasan tidak ada LPD yang kolaps. Sehingga beberapa warga harus mendapatkan uangnya dari LPD itu. Maka satu-satunya cara dengan memanfaatkan potensi yang ada, yakni menyewakan lahan itu ke PT Tebing Mas. Uangnya untuk dapat mengembalikan aset LPD yang bermasalah. Untuk nilai kontraknya mencapai Rp 7 miliar dan sudah terbayar Rp 4 miliar.

“Namun, hasil pemeriksaan saksi dari BPN Badung bahwa tanah tersebut adalah tanah negara. Tidak ada sama sekali alasan yang melekat di situ, termasuk warga Ungasan tidak punya hak pengelolaan dan sebagainya,” tandasnya. Terkait gelar perkara kasus ini, pihaknya mengaku masih menunggu disposisi Dirreskrimum. Selain itu, masih ada antrean panjang perkara yang perlu digelar.

 






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali segera melaksanakan gelar perkara kasus reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan. Tindakan tersebut dilakukan setelah mereka memeriksa sekitar 30 saksi terkait.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto bersama Kasubdit II AKBP I Made Witaya kepada awak media di Mapolda Balu, Kamis (1/12). Selain memeriksa puluhan saksi, pihaknya juga sudah mengamankan berbagai barang bukti.

“Kami amankan barang bukti berupa foto-foto lokasi yang diurug maupun tebing yang dikeruk. Selain itu, fotokopi citra satelit 2018 dan 2020 dari BPN Badung,” beber Satake. Adapun saksi yang diperiksa terdiri dari Satpol PP Badung, Dinas PUPR Badung, Dinas Perikanan, kelompok nelayan termasuk warga sekitar, Manajer PT Tebing Mas.

Lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Komisaris PT Tebing Mas, Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali. Usai pemeriksaan, penyidik Subdit II Dit Reskrimum akan membuat laporan hasil lidik, untuk kemudian dilakukan gelar perkara.

Baca Juga :  Ada 14 Laporan Pinjol di Polda Bali, Kesulitan Diungkap

“Jadi ini cuma tinggal gelar perkara saja guna menentukan kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak,” tambahnya. Untuk sementara, Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 26 tahun 2007 dan UU Nomor 32 tahun 2009 dan atau UU Nomor 1 tahun 2014, tetang Tata Ruang Lingkungan Hidup dan Pulau-pulau Pesisir Pantai. Ini sedikit berbeda dari laporan awal yang disebutkan Dirreskrimum Kombespol Surawan yakni terkait dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam akta autentik atau perjanjian.

Lebih lanjut, Made Witaya membeberkan kronologi kasus ini dari awal. Yakni bermula pada 20 Juni 2022, Satpol PP Badung melakukan monitoring terhadap usaha yang berada di Pantai Melasti. Saat itu, ditemukan gundukan tanah untuk mengurug laut. Dari penelusuran, tindakan pengurugan tersebut dilakukan PT Tebing Mas dan diduga dilakukan sejak 2020.

“Saat dimintai dokumen berupa perizinan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut terkait pengerukan tebing dan pengurugan Pantai Melasti, mereka tidak dapat menunjukannya. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polda Bali,” tuturnya. Sehingga Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Surya Negara melaporkan Direktur PT Tebing Mas, IMS ke Polda Bali.

Baca Juga :  Pergoki Istri Selingkuh dengan Oknum Perwira Polda Bali, GD Diusir

Mengenai luas pengurugan, berdasarkan data dari BPN Badung mencapai 22.310 meter persegi. Rencana awal pembangunan itu untuk kelompok nelayan dari warga Ungasan untuk membuat penampungan ikan. Menariknya, proyek ini disebut muncul berawal dari Desa Adat Ungasan mencari pemasukan dana untuk pembangunan desa.

Karena di Desa Adat Ungasan tidak ada LPD yang kolaps. Sehingga beberapa warga harus mendapatkan uangnya dari LPD itu. Maka satu-satunya cara dengan memanfaatkan potensi yang ada, yakni menyewakan lahan itu ke PT Tebing Mas. Uangnya untuk dapat mengembalikan aset LPD yang bermasalah. Untuk nilai kontraknya mencapai Rp 7 miliar dan sudah terbayar Rp 4 miliar.

“Namun, hasil pemeriksaan saksi dari BPN Badung bahwa tanah tersebut adalah tanah negara. Tidak ada sama sekali alasan yang melekat di situ, termasuk warga Ungasan tidak punya hak pengelolaan dan sebagainya,” tandasnya. Terkait gelar perkara kasus ini, pihaknya mengaku masih menunggu disposisi Dirreskrimum. Selain itu, masih ada antrean panjang perkara yang perlu digelar.

 






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru