DENPASAR, BALI EXPRESS – Selama pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa mengalami peningkatan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu dikarenakan dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu perekonomian, sehingga membuat banyak perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali Nusra Papua, (Banuspa) Toto Suharto menyebutkan, sampai dengan tanggal 28 Desember 2021, BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa telah membayarkan JHT sebanyak 140.892 klaim, dengan nilai sebesar Rp 2.009.207.725.518, sedangkan untuk di Bali sendiri sebanyak 49.377 klaim, dengan nilai sebesar Rp 700.704.1400.746.
Menurut Toto, peserta BPJAMSOSTEK selain mendapatkan manfaat pokok (JKK, JKM, JHT dan JP) keluarga yang menjadi ahli waris juga mendapat manfaat lain, dimana manfaat ini menghindari peserta dari risiko social, yaitu beasiswa yang diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia. “Pada tahun 2021 Kanwil Banuspa telah membayarkan beasiswa untuk 1.857 anak pekerja yang terdiri dari jenjang TK sampai dengan kuliah, dengan nilai sebesar Rp 6.904.500.000. Dan untuk Provinsi Bali sendiri sebanyak 911 anak pekerja dengan nilai sebesar Rp 3.592.500.000,” bebernya pada acara Media Gathering, Minggu (2/1).
Beasiswa ini, tambah dia, diberikan per tahun, untuk jenjang TK/SD Rp 1,5 juta, jenjang SMP sebesar Rp 2 juta, jenjang SMA sebesar Rp 3 juta dan untuk jenjang Perguruan Tinggi sebesar Rp 12 juta. “Kalau dihitung uang yang disiapkan beasiswa untuk anak pekerja itu, maksimal sebanyak Rp 174 juta untuk dua orang anak pekerja yang mengalami musibah tadi,” ungkapnya.
Selama pandemi Covid ini Provinsi Bali terdampak dalam pertumbuhan sektor ekonomi. Kondisi ini juga diperburuk karena hampir 60 persen perekonomian Bali ditopang oleh sektor pariwisata. Yang mana, dengan adanya PPKM ini pergerakan wisatawan untuk datang ke Bali menjadi terbatas. Hal ini berimbas pada coverage BPJAMSOSTEK, pada tahun 2021 untuk Provinsi Bali Jumlah Pemberi Kerja atau Badan Usaha yang terdaftar program BPJAMSOSTEK berjumlah 23.947, sedangkan untuk Tenaga Kerja Penerima Upah aktif berjumlah 361.912 dan 86.749 tenaga kerja informal atau BPU yang terdaftar.
Seperti diketahui Pemerintah akan mengeluarkan program baru seperti yang tertulis dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini tertulis dalam pasal selipan baru, yakni Pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini diklaim melindungi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui tiga manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. “Jika terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta diberi akses untuk pekerjaan baru,” katanya.
Ia menambahkan, UU Ciptaker menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, JKP akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.
Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan ini masih akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Untuk tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari kantong pemerintah. Toto lebih lanjut mengatakan pemerintah akan menyetorkan Rp 6 triliun sebagai modal awal pelaksanaan program yang berasal dari APBN.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 4 program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).Untuk besaran iuran JKK, yakni pada rentang 0,24 persen-1,74 persen dari gaji bergantung pada risiko kerja. Lalu, iuran JKM sama rata 0,3 persen dari gaji. Kedua iuran itu dibayarkan oleh pengusaha.Kemudian, iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gaji di mana sebesar 3,7 persen ditanggung pemberi kerja dan 2 persen dari pekerja. Sedangkan untuk JP, pengusaha membayar 2 persen dan pekerja 1 persen, sehingga total iurannya 3 persen dari gaji.
Sementara itu, di tahun 2022, BPJAMSOSTEK mengusung tema Adaptif Solutif.
Dijelaskan, adaptif merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki oleh institusi pelayanan publik, tak terkecuali BPJAMSOSTEK. “Dalam menyediakan layanan terbaik kepada peserta di tengah pandemi, berbagai langkah terus dikembangkan BPJAMSOSTEK, seperti dengan menerapkan layanan online Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) untuk mengakomodir pengajuan klaim JHT meski dalam kondisi pembatasan aktivitas ketat,” tutupnya.