DENPASAR, BALI EXPRESS – Menanggapi maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal, Anggota Komisi IV DPRD Bali, I Made Rai Warsa meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan penertiban, dengan mengacu peraturan dan regulasi yang ada.
Rai Warsa menyampaikan siapapun itu yang menjadi tenaga kerja, baik wisman dan lokal, mesti mengacu Undang-Undang Tenaga Kerja. “Kalau umpamanya itu ilegal harus dinas terkait sudah menertibkan. Perusahaan itu dicek, jika memang itu ilegal harus ditindak perusahaannya juga,” jelasnya, Rabu (1/3).
Ia juga menegaskan kalau kerja sendiri mandiri memang agak susah menindak yang mempertanggungjawabkan itu. Namun kalau perusahaan yang mempekerjakan, lebih mudah untuk instansi terkait menertibkan.
“Kalau ini itu bagaimanapun kalau sudah mengganggu dan merusak tenaga yang bener, harus ditertibkan oleh pihak terkait. Kalau visanya itu di Imigrasi kan ada untuk pariwisata ada juga untuk bekerja. Kalau mereka berlibur dan nyambi memang susah mendeteksinya itu,” ucap Rai Warsa.
Politisi PDIP ini menyampaikan kasus kasus model ini butuh tindakan proaktif. Dia berharap wisman yang bekerja secara ilegal harus ditertibkan. “Sama halnya kalau kita bicara orang Bali ke luar, banyak dokumen tidak benar. Kan banyak TKI kerja di luar negeri yang lolos. Di Bali sering juga kejadian. Dinas itu harus bergerak, penelusuran, jangan menunggu kejadian besar baru bertindak. Ada hal seperti ini, ada kejadian harus atensi segera,” pungkasnya.
Sementara itu, Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kemenkumham Kanwil) Bali mengaku sepanjang 2022, sudah menindak belasan warga negara asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Bali.
WNA tersebut menggarap berbagai profesi di Bali, diantaranya menyediakan jasa tour, tato, MUA, fotografer, hingga investor gadungan. Kendati demikian, terkait berapa banyak WNA yang melanggar karena bekerja secara ilegal di Bali tersebut, pihak Kemenkumham belum mengantongi data pastinya.
Namun yang paling banyak ditindak, merupakan warga negara Rusia. Demikian yang disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
Menurut Anggiat, jika menggunakan visa wisata terus bekerja dari Bali, hal tersebut tetap melanggar aturan apapun profesinya. Termasuk para WNA yang bekerja secara digital atau yang disebut digital nomad yang diisukan banyak dari Rusia dan Ukraina.
“Ada orang asing berada di sini, mungkin sebagai wisatawan kemudian bekerja secara digital, tapi entitasnya di Indonesia, kliennya di luar Indonesia. Kalau kita melihat itu tetap salah, karena yang digunakan tanah dan langit Indonesia,” katanya, Rabu (1/3).
Dijelaskannya, digital nomad dalam hukum keimigrasian merupakan istilah baru yang belum masuk dalam UU keimigrasian. Namun ia menegaskan, tidak adanya frasa tersebut bukan berarti ada kekosongan hukum. Kemenkumham akan tetap melihat aktivitasnya. Jika bekerja menggunakan visa wisata, kata dia, akan tetap ditindak bagaimanapun sistem kerjanya.