25.4 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Gasak Alat Bengkel Hingga Rugi Rp 40 Juta, Pria Asal Jember Dibekuk

DENPASAR, BALI EXPRESS – Maling alat-alat bengkel di Central Technic Dinamo, Jalan Sedap Malam, Sanur Kaja, berhasil diamankan Polsek Denpasar Selatan. Pelaku bernama Yoyo Agus Prasetyo, 39, ternyata sudah dua kali melancarkan aksi pencurian.

 

Menurut Kanitreskrim Polsek Densel, AKP I Made Putra Yudistira seizin Kapolsek Kompol I Made Teja Dwi Permana, kejadian ini diketahui pada Jumat (24/2), sekitar pukul 07.30. Kala itu pemilik bengkel Sugiyanto, 33, hendak kerja di bengkel seperti biasa.

 

Namun setibanya di sana, ia mendapati gembok pintu sudah terlepas. “Gembok tersebut terlihat seperti ada yang sengaja merusaknya,” ujar Perwira Balok Tiga di pundak tersebut, Kamis (2/3).

 

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosaan di Sanur Dibekuk Polisi

Sehingga, pria yang tinggal dekat tempat kejadian perkara (TKP) ini bergegas mengecek ke dalam. Benar saja, barang-barang seperti delapan gulung kawat tembaga, mesin bor, mesin gerinda dan sebuah compresor telah raib. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp 40 juta.

 

Lalu masalah ini segera dilaporkan ke polisi. Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel yang dipimpin Panit 2 Ipda I Made Mediana Dwija segera menyelidiki ke TKP. “Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh infomasi kalau barang-barang korban yang hilang telah dijual di daerah Pemogan,” tandasnya.

 

Aparat pun menelusuri informasi yang diperoleh. Hingga akhirnya, polisi dapat meringkus pelaku di kosnya, Jalan Gelogor Carik Gang Salya Family, Pemogan pada Selasa (28/2). Petugas juga dapat menyita barang bukti satu kompresor, satu bor, satu gerinda.

Baca Juga :  Curi Gambelan Pura Rp 21 Juta di Lukluk, De Tablet Dibekuk

 

Selain itu, sebuah obeng dan sepeda motor Honda Vario DK 2620 IH yang dipakai Yoyo beraksi. Saat diinterogasi, pria kelahiran Jember, Jawa Timur ini mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali. Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Maling alat-alat bengkel di Central Technic Dinamo, Jalan Sedap Malam, Sanur Kaja, berhasil diamankan Polsek Denpasar Selatan. Pelaku bernama Yoyo Agus Prasetyo, 39, ternyata sudah dua kali melancarkan aksi pencurian.

 

Menurut Kanitreskrim Polsek Densel, AKP I Made Putra Yudistira seizin Kapolsek Kompol I Made Teja Dwi Permana, kejadian ini diketahui pada Jumat (24/2), sekitar pukul 07.30. Kala itu pemilik bengkel Sugiyanto, 33, hendak kerja di bengkel seperti biasa.

 

Namun setibanya di sana, ia mendapati gembok pintu sudah terlepas. “Gembok tersebut terlihat seperti ada yang sengaja merusaknya,” ujar Perwira Balok Tiga di pundak tersebut, Kamis (2/3).

 

Baca Juga :  Curi Bebek Disejumlah Tempat, Seorang Pemuda Dibekuk

Sehingga, pria yang tinggal dekat tempat kejadian perkara (TKP) ini bergegas mengecek ke dalam. Benar saja, barang-barang seperti delapan gulung kawat tembaga, mesin bor, mesin gerinda dan sebuah compresor telah raib. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp 40 juta.

 

Lalu masalah ini segera dilaporkan ke polisi. Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel yang dipimpin Panit 2 Ipda I Made Mediana Dwija segera menyelidiki ke TKP. “Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh infomasi kalau barang-barang korban yang hilang telah dijual di daerah Pemogan,” tandasnya.

 

Aparat pun menelusuri informasi yang diperoleh. Hingga akhirnya, polisi dapat meringkus pelaku di kosnya, Jalan Gelogor Carik Gang Salya Family, Pemogan pada Selasa (28/2). Petugas juga dapat menyita barang bukti satu kompresor, satu bor, satu gerinda.

Baca Juga :  Jualan Narkoba, Tiga Anggota Ormas Dibekuk Polisi

 

Selain itu, sebuah obeng dan sepeda motor Honda Vario DK 2620 IH yang dipakai Yoyo beraksi. Saat diinterogasi, pria kelahiran Jember, Jawa Timur ini mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali. Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru