26.5 C
Denpasar
Sunday, May 28, 2023

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan 2 Tidak Naik

DENPASAR, BALI EXPRESS – Tarif listrik periode April sampai Juni 2033 tidak mengalami perubahan. Hal ini ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memastikan perseroan terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan.

 

“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” katanya, Minggu (2/4).

 

Selain itu, dalam upaya turut menggerakkan perekonomian nasional. Perseroan juga selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan, serta beragam insentif menarik dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik.

 

Baca Juga :  Filosofi Padi Beras Nasi untuk Aparatur Pemerintah dan Guru di Buleleng

Pihaknya menjabarkan, penetapan tarif listrik periode triwulan II tahun 2023 ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada November sampai Desember 2022 dan Januari tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kilogram sesuai kebijakan DMO Batu Bara 70 dolar AS per ton.

 

Besaran tarif tenaga listrik untuk per April hingga Juni 2023 untuk sektor rumah tangga yakni pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415 per kilowatt hour (kWh). Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh. Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 kWh. Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga :  Kasus Kematian Babi di Badung Masih Diteliti, Waspadai Flu Babi Afrika





Reporter: Rika Riyanti

DENPASAR, BALI EXPRESS – Tarif listrik periode April sampai Juni 2033 tidak mengalami perubahan. Hal ini ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memastikan perseroan terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan.

 

“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” katanya, Minggu (2/4).

 

Selain itu, dalam upaya turut menggerakkan perekonomian nasional. Perseroan juga selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan, serta beragam insentif menarik dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik.

 

Baca Juga :  Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kantongi Sertifikat  

Pihaknya menjabarkan, penetapan tarif listrik periode triwulan II tahun 2023 ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada November sampai Desember 2022 dan Januari tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kilogram sesuai kebijakan DMO Batu Bara 70 dolar AS per ton.

 

Besaran tarif tenaga listrik untuk per April hingga Juni 2023 untuk sektor rumah tangga yakni pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415 per kilowatt hour (kWh). Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh. Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 kWh. Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga :  Kasus Kematian Babi di Badung Masih Diteliti, Waspadai Flu Babi Afrika





Reporter: Rika Riyanti

Most Read

Artikel Terbaru