MANGUPURA, BALI EXPRESS – Sebanyak 1.646 usaha di Kabupaten Badung telah mememanfaatkan air bawah tanah (ABT). Parahnya berdasarkan data Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Badung ribuan perusahaan tersebut pun tidak memiliki izin pemanfaatan ABT. Sehingga Pemkab Badung pun kini mulai berupaya menertibkan perusahaan yang tak memiliki izin tersebut.
Penertiban yang dilakukan mendapatkan dukungan dari Anggota DPRD Badung I Gede Aryantha. Anggota Komisi IV ini pun menilai penertiban yang dilakukan juga sebagai upaya perlindungan pengguna ABT. Sehingga ada beberapa saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD Dapil Kuta Utara tersebut.
Menurut Aryantha, informasi terkait pengurusan izin pemanfaatan ABT masih belum diketahui oleh masyarakat maupun pengusaha. Ia menyarankan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memberikan informasi langsung melalui sosialisasi kepada pengguna.“Kalau hanya melalui sistem khawatir informasi yang dicari tidak ditemukan dengan baik. Jadi petugas, bila perlu dibuatkan tim khusus dalam menangani perizinan ABT, dimana petugasnya turun ke lapangan menyampaikan kejelasan secara langsung,” ujar Aryantha, Minggu (2/4).
Melalui sosialisasi ini, para pengguna ABT tentunya dapat dipermudah dalam pengurusan izin. Disisi lain Aryantha menyebutkan pemerintah juga akan mendapatkan keuntungan, melalui pajak yang dibayarkan. Selain itu pengusaha juga terlindungi setelah memiliki izin. “Dari ini penerimaan pajak dai ABT juga meningkat,” ucapnya.
Lebih lanjut pihaknya meminta, Perumda Air Minum Tirta Mangutama (PDAM) Badung memperluas sambungan dan jaringan. Hal ini disebutkan lantaran munculnya pengguna ABT, akibat kurang maksimalnya pasokan air dari perusahaan milik pemerintah tersebut. “PDAM wajib berbenah dan menambah jaringan bagi kawasan yang belum terlayani baik,” tegas politisi asal Canggu, Kecamatan Kuta Utara tersebut.
Reporter: I Putu Resa Kertawedangga
MANGUPURA, BALI EXPRESS – Sebanyak 1.646 usaha di Kabupaten Badung telah mememanfaatkan air bawah tanah (ABT). Parahnya berdasarkan data Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Badung ribuan perusahaan tersebut pun tidak memiliki izin pemanfaatan ABT. Sehingga Pemkab Badung pun kini mulai berupaya menertibkan perusahaan yang tak memiliki izin tersebut.
Penertiban yang dilakukan mendapatkan dukungan dari Anggota DPRD Badung I Gede Aryantha. Anggota Komisi IV ini pun menilai penertiban yang dilakukan juga sebagai upaya perlindungan pengguna ABT. Sehingga ada beberapa saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD Dapil Kuta Utara tersebut.
Menurut Aryantha, informasi terkait pengurusan izin pemanfaatan ABT masih belum diketahui oleh masyarakat maupun pengusaha. Ia menyarankan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memberikan informasi langsung melalui sosialisasi kepada pengguna.“Kalau hanya melalui sistem khawatir informasi yang dicari tidak ditemukan dengan baik. Jadi petugas, bila perlu dibuatkan tim khusus dalam menangani perizinan ABT, dimana petugasnya turun ke lapangan menyampaikan kejelasan secara langsung,” ujar Aryantha, Minggu (2/4).
Melalui sosialisasi ini, para pengguna ABT tentunya dapat dipermudah dalam pengurusan izin. Disisi lain Aryantha menyebutkan pemerintah juga akan mendapatkan keuntungan, melalui pajak yang dibayarkan. Selain itu pengusaha juga terlindungi setelah memiliki izin. “Dari ini penerimaan pajak dai ABT juga meningkat,” ucapnya.
Lebih lanjut pihaknya meminta, Perumda Air Minum Tirta Mangutama (PDAM) Badung memperluas sambungan dan jaringan. Hal ini disebutkan lantaran munculnya pengguna ABT, akibat kurang maksimalnya pasokan air dari perusahaan milik pemerintah tersebut. “PDAM wajib berbenah dan menambah jaringan bagi kawasan yang belum terlayani baik,” tegas politisi asal Canggu, Kecamatan Kuta Utara tersebut.
Reporter: I Putu Resa Kertawedangga