BADUNG, BALI EXPRESS -I Ketut Suandita diringkus polisi lantaran mengaku-ngaku sebagai utusan Banjar dan Desa Adat untuk menagih iuran ke para pedagang di wilayah Badung. Pemuda 25 tahun ini, ternyata residivis yang pernah ditangkap Polsek Ubud pada 2017 atas kasus yang sama.
Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, dikonfirmasi Jumat (2/7), menerangkan, kasus main palak ini terungkap Sabtu (29/6) pukul 17.00 Wita, kala seorang gadis bernama Ni Putu Wirya Dewi, 18, sedang berjualan di warung Baju Banjar Ulapan 1, Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung. “Saat korban jaga toko, pelaku datang mengaku dari utusan pemuda Ulapan 1, meminta uang keamanan untuk kegiatan pacalang,” terangnya.
Gadis asal Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Abiansemal ini dimintai uang kegiatan pacalang atau keamanan Rp 40 ribu, uang Seka Teruna Teruni (STT) Rp 120 ribu, dan uang Banjar Rp 150 ribu.
Korban bersedia memberikan uang itu. Setelah mendapatkan uang, Suandita langsung pergi menaiki sepeda motornya Honda Scoopy warna coklat krem, namun tidak ketahui plat nomor kendaraannya.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 310 ribu, dan atas kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Abiansemal guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Tim Opsonal pun melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan korban. Berdasarkan hasil interogasi korban, saksi dan cek CCTV di sekitar lokasi, barulah dikantongi identitas pria yang disebut tinggal di Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Ubud, Gianyar.
Akhirnya pada Kamis (1/7) pukul 16.00 Wita, pria yang jiwa kriminalnya kambuh ini berhasil diamankan di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak hanya beraksi sekali, ia telah menyatroni delapan tempat kejadian perkara (TKP) lain di bulan Juni, dengan modus yang sama.
Toko Kue Banjar Pande, Desa Abiansemal, juga didatangi dengan cara yang sama. Kemudian di Toko Pakaian Rare Bali, Banjar Pande. Lalu di Toko Mini Mart Desaa Jagapati, Abiansemal, dan di Toko Pakaian di Desa Sedang.
Selain itu, juga beraksi di Toko Roti Banjar Pande, Desa Abiansemal, Toko Pakaian di Desa Sedang. Kemudian, di Warung Kue dan Gorengan di Banjar Aseman, Desa Abiansemal, dan terakhir di Dagang Bakso Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Badung.
“Total uang yang didapat oleh pelaku sebesar Rp 1,2 juta, digunakan untuk biaya hidup dan berjudi,” lanjutnya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan. (ges)