26.5 C
Denpasar
Monday, June 5, 2023

Produsen Arak Gula Masih Bandel, Satpol PP Susun Strategi Baru

DENPASAR, BALI EXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Satpol PP Karangasem, Biro Hukum, Disperindag, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, hingga Diskoperindag Karangasem rapat koordinasi (rakor), Jumat (2/9). Langkah itu dilakukan pasalnya beberapa kali ditertibkan dengan hasil barang bukti ribuan liter arak berbahan gula pasir dan telah dimusnahkan, namun produsen nakal di Karangasem masih beraktivitas.
Mereka masih nekat memproduksi arak ilegal karena tergiur keuntungan besar dengan cara produksi singkat. Untuk itu rapat koordinasi dilakukan untuk penyamaan persepsi terkait rencana aksi penertiban arak berbahan gula pasir tersebut. Terlebih bertentangan dengan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan hasil dari rakor, akan digencarkannya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Baik dalam bentuk spanduk maupun baliho dengan bertuliskan bahaya mengkonsumsi arak berbahan gula pasir.
Selain itu terkait pentingnya melestarikan arak tradisional berbahan dasar tuak. Akan dilakukan juga penertiban secara persuasif dan berkala yang dibarengi dengan penyitaan untuk efek jera. “Penegakan dan penertiban dilakukan secara humanis dan dibarengi edukasi agar mereka tidak lagi memproduksi arak berbahan gula pasir,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Dewa Dharmadi menambahkan pihaknya mendorong pembentukan pararem berikut penegakannya. “Penegakan pararem dilakukan secara konsisten. Selain itu juga dilakukan pembinaan agar mereka yang setelah beralih mendapatkan nilai tambah. Kami juga akan membentuk tim terpadu dan sesegera mungkin melakukan rencana aksi,” imbuhnya.
Sedangkan Assisten I Setda Kabupaten Karangasem, I Wayan Purna menyampaikan, penanganan arak berbahan gula pasir memang perlu sinergi antara kabupaten dengan provinsi. “Bukan hanya provinsi, kami juga butuh penegakan ini. Karena arak berbahan gula pasir ini berdampak negatif terhadap kesehatan,” tandasnya.





Reporter: Putu Agus Adegrantika
Baca Juga :  Pelaku Pembuangan Bayi di Jalan Pandu Masih Misterius

DENPASAR, BALI EXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Satpol PP Karangasem, Biro Hukum, Disperindag, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, hingga Diskoperindag Karangasem rapat koordinasi (rakor), Jumat (2/9). Langkah itu dilakukan pasalnya beberapa kali ditertibkan dengan hasil barang bukti ribuan liter arak berbahan gula pasir dan telah dimusnahkan, namun produsen nakal di Karangasem masih beraktivitas.
Mereka masih nekat memproduksi arak ilegal karena tergiur keuntungan besar dengan cara produksi singkat. Untuk itu rapat koordinasi dilakukan untuk penyamaan persepsi terkait rencana aksi penertiban arak berbahan gula pasir tersebut. Terlebih bertentangan dengan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan hasil dari rakor, akan digencarkannya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Baik dalam bentuk spanduk maupun baliho dengan bertuliskan bahaya mengkonsumsi arak berbahan gula pasir.
Selain itu terkait pentingnya melestarikan arak tradisional berbahan dasar tuak. Akan dilakukan juga penertiban secara persuasif dan berkala yang dibarengi dengan penyitaan untuk efek jera. “Penegakan dan penertiban dilakukan secara humanis dan dibarengi edukasi agar mereka tidak lagi memproduksi arak berbahan gula pasir,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Dewa Dharmadi menambahkan pihaknya mendorong pembentukan pararem berikut penegakannya. “Penegakan pararem dilakukan secara konsisten. Selain itu juga dilakukan pembinaan agar mereka yang setelah beralih mendapatkan nilai tambah. Kami juga akan membentuk tim terpadu dan sesegera mungkin melakukan rencana aksi,” imbuhnya.
Sedangkan Assisten I Setda Kabupaten Karangasem, I Wayan Purna menyampaikan, penanganan arak berbahan gula pasir memang perlu sinergi antara kabupaten dengan provinsi. “Bukan hanya provinsi, kami juga butuh penegakan ini. Karena arak berbahan gula pasir ini berdampak negatif terhadap kesehatan,” tandasnya.





Reporter: Putu Agus Adegrantika
Baca Juga :  Proyek Gedung DPRD Klungkung Senilai Rp 2,2 Miliar Molor

Most Read

Artikel Terbaru